Berita Kota Kupang
Kerja Keras, Bebas Cemas BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Lepas Kota Kupang
Pembayaran pun bisa melalui internet banking, bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI dan BNI, Alfamart, Indomart, Pegadaian, Kantor Pos.
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bekerja sebagai juru parkir di Pasar Kasih Naikoten Kota Kupang, tidak memupus harapannya untuk mendapatkan perlindungan jiwa dan jaminan hari tua.
Dony Do Lalu, sudah dua bulan merantau ke Kupang. Pria asal sabu Raijua ini mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Kasih Naikoten Kota Kupang pada Selasa, 19 Desember 2023.
Sebagai juru parkir dalam sehari jika ramai bisa mendapatkan Rp100 ribu di luar uang setorannya sehari. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dalam sebulan ia harus membayar iuran sebesar Rp 36.800 sehingga ia bisa pastikan akan bisa membayarnya.
"Ini meringankan sekali. jadi di saat apa-apa bisa pakai ini BPJS. Kalau ada kecelakaan kan sudah ditanggung, pikir tabungan juga untuk hari tua, jadi tertarik. Saya juga ajak teman-teman karena ini program menarik,"jelasnya saat ditemui di Pasar Kasih Naikoten Kota Kupang.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Bagi Kepala dan Perangkat Desa
Dengan terdaftar sebagai peserta, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan santunan Kematian maksimal Rp216 Juta, dengan rincian, Santunan Kematian Rp20 Juta, santunan Berkala (Dibayarkan Sekaligus) Rp12 Juta, Biaya Pemakaman Rp10 Juta dan Bantuan Beasiswa Pendidikan 2 Anak dari TK Sampai Perguruan Tinggi maksimal Rp174 Juta minimal kepesertaan tiga tahun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi menyampaikan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pekerja informal atau pekerja lepas, BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan program Kerja Keras, Bebas Cemas Masuk Desa yang dilaksanakan di Pasar Kasih Naikoten Kota Kupang.
Program Kerja Keras, Bebas Cemas Masuk Desa merupakan salah satu program nasional yang dikampanyekan saat ini yang disasarkan di pasar-pasar supaya para pedagang pasar selaku pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mengerti memahami, mendapatkan sosialisasi dan mendaftarkan dirinya dalam program BPJS Tenaga Kerja.
Justru itu kegiatan sosialisasi ini yang kita lakukan secara masih salah satu caranya mungkin saat ini kita lakukan di Pasar Inpres ini pasar nekoten mungkin kedepannya juga kita melalui komunitas-komunitas mungkin nelayan, petani, tukang ojek itu kita juga akan selesai.
Jadi harapannya kami adalah seluruh pekerja tadi yang bekerja secara informal itu bisa mendapatkan, bisa memahami dan bisa mendaftarkan dan serta mendapatkan jaminan sosial sangat murah,"
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran Rp16.800 setiap bulan, mereka bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika peserta ingin mendapatkan jaminan hari tua, hanya menambahkan uang sebesar Rp 20.000 sehingga total iuran peserta selama sebulan menjadi Rp36.800.
"Jadi masyarakat kita dengan iuran yang sangat murah ini bisa mendapatkan manfaat jaminan yang luar biasa kalau kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan sampai dengan selesai pengobatan atau sampai dengan sembuh kami yang tanggung, tidak ada batasan,"ujarnya.
Kemudian selama peserta tidak bisa bekerja dan dirawat di rumah sakit penghasilannya dibayarkan selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen upah.
Selebihnya BPJS Ketenagakerjaan bayarkan 50 persen. Jika ternyata, dari kecelakaan kerja itu peserta dinyatakan cacat, akan ada santunan cacat juga yang dibayarkan. Jika dinyatakan meninggal dunia, baik itu meninggal langsung di tempat atau sempat dirawat kemudian meninggal dunia, peserta akan mendapatkan jaminan sebanyak 48 kali gaji atau kurang lebih sekitar Rp70 juta yang akan didapatkan oleh ahli waris.
Baca juga: Presiden Jokowi Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN
Jika peserta meninggal dunia tersebut memiliki dua orang anak, maka BPJS Ketenagakerjaan langsung memberikan beasiswa mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi bahkan jika usia anak peserta meninggal 2 tahun maka, akan ditunggu hingga masuk usia TK.