Berita Sumba Timur

Sempat Bersembunyi, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Saat Dorong Motor Kehabisan BBM di Sumba Timur

perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor Honda Versa milik temannya yang tersimpan di dalam kamar kost milik korban.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
TIM - Tim Resmob Satreskrim Polres Sumba Timur amankan terduga pelaku curanmor, Senin 18 Desember 2023 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/426/XII/2023/SPKT/Polres ST/Polda NTT, tanggal 18 Desember 2023. 

Pelakunya bernama YMR alias Yetno (19) Warga Desa Prai Paha, Kecamatan Nggaha Ori Anggu, Kabupaten Sumba Timur yang saat ini mendekam di Rutan Mapolres Sumba Timur.

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 19 Desember 2023, Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma melalui Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan menjelaskan kronologi penangkapan.

Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat korban yang mengalami kejadian curanmor jenis Honda Verda pada Sabtu 16 Desember 2023, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengembangan penyelidikan.

Baca juga: BPBD Sumba Timur Gelar Pelatihan Penyusunan Rencana Kontigensi

Hasil penyelidikan lapangan dan informasi koban bahwa pelaku curanmor bernama Yetno yang selama ini menjadi tetangga kost yang ditempatinya.

Kecurigaan tersebut karena menemukan surat-surat kendaraan yang hilang ada di dalam jok motor milik Yetno yang saat itu terparkit di sekitar kos-kosan tersebut.

Wildan menambahkan, Tim Resmob juga mendapat informasi bahwa pelaku Yetno berada di rumahnya yang terletak di desa Prai Paha, kecamatan Nggaha Ori Angu

Namun saat Tim Resmob sampai di rumahnya, pelaku Yatno sudah melarikan diri lalu menitipkan sepeda motor curian di Kantor Desa Prai Paha.

Tim Resmob juga mendapatkan informasi bahwa Pelaku Yetno bersembunyi di rumah tantenya yang ada di Kampung Tandula Jangga, Desa Prai Paha.

Kemudian Tim bergerak ke tempat pelaku bersembunyi, kemudian mendapati pelaku Yetno sementara mendorong sepeda motor miliknya yang kehabisan bbm, sehingga Tim Resmob langsung mengamankannya dan juga mengamankan barang bukti sepeda motor curian yang dititipkan di kantor Desa Prai Paha.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku Yetno telah mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor Honda Versa milik temannya yang tersimpan di dalam kamar kost milik korban.

Baca juga: Simposium and Workshop 2nd NTT Nephrom HD, Ajak Masyarakat Sumba Timur Peduli Kesehatan Ginjal

"Pelaku merusak slot pintu menggunakan obeng lalu masuk kedalam kamar kost korban, kemudian mengeluarkan sepeda motor tersebut dari dalam kamar kost, dan langsung membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke rumahnya di desa Prai Paha," terang Wildan.

Atas perbuatannya, pelaku Yetno dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved