Berita Sumba Timur
PUPR Sumba Timur Siap Fasilitasi Ubah Sertifikat Proyek Peningkatan Jalan Wailingan-Mbatakapidu
dilintasi proyek peningkatan jalan Wailingang - Mbatakapidu yang terletak di wilayah Kecamatan Kota Waingapu.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Permasalahan Pencaplokan Tanah bersertifikat seluas 180 meter persegi milik warga yang sempat protes bernama Rian di lokasi Proyek Peningkatan Jalan Wailingan-Mbatakapidu telah diselesaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sumba Timur.
Kepada POS-KUPANG.COM, Senin 18 Desember 2023, Kadis PUPR Sumba Timur, Yohanis Njurumana mengatakan bahwa pihak dinas sudah bertemu dengan pemilik tanah dalam hal ini Rian dan ibunya guna membahas masalah tersebut.
Njurumana menambahkan, hasil pertemuan bersama dengan pemilik tanah, Dinas PUPR siap memfasilitasi pengurusan perubahan sertifikat tanah milik warga sesuai permintaan pemilik tanah yang dilintasi proyek peningkatan jalan tersebut.
"Kami siap memfasilitasi Notaris untuk perubahan sertifikat sesuai permintaan keluarga pemilik tanah, dalam hal ini perubahan nama sertifat dari pemilik sebelumnya nama ayahnya, Katongu Humbamarak menjadi nama ahli warisnya, Oktavianus NL Mara," ungkap Njurumana.
Baca juga: Pemkab Sumba Timur Salurkan Bantuan Modal Bagi Pelaku UMKM
Selain itu, ada warga dari wilayah RT 01 Desa Mbatakapidu yang komplain karena genangan air jauh dari tempat pembuangan yang berjarak sekitar 25 meter dari lokasi rumah warga tersebut.
Terkait penyelesaiannya, Dinas PUPR mananggung semen, sedangkan pihak Desa menanggung batu dan sudah dikerjakan tuntas sesuai permintaan warga yang merasa dirugikan, sehingga tidak ada lagi masalah.
Pihaknya mengakui dalam pelaksanaan proyek tersebut karena kurangnya komunikasi sehingga kedepannya akan mengutamakan komunikasi dengan berbagai pihak terkait agar pelaksaan proyek infrastruktur tidak bermasalah di kemudian hari.
Oktavianus L Mara yang akrab disapa Rian selaku pemilik tanah yang dilintasi proyek peningkatan jalan tersebut mengaku telah bertemu dengan pihak Dinas PUPR pada Sabtu 16 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita.
"Pertemuan itu Dinas PUPR temui saya bersama mama, kakak dan bapa kecil juga saya, Kami sudah sepakat untuk Senin nanti saya antar sertifikat di kantor , mereka mau rubah sertifikat, Jadi persoalan kami keluarga dengan dinas sudah selesai," ungkap Rian.
Pihaknya juga menyayangkan sikap Dinas PUPR yang terkesan berlarut-larut dalam menyelesaikan masalah pencaplokan tanah milik almarhum ayahnya. Namun sudah selesai sehingga minta agar tidak terjadi masalah serupa di kemudian hari.
"Sebenarnya kalau dari awal mereka begini, saya juga orang mengerti, jangan cuman janji-janji saja, itu yang saya dan keluarga tidak terima, serta saya ucapkan terima kasih karena sudah penuhi janji," ujar Rian singkat.
Sebelumnya, Oktavianus NL Mara (38) mengajukan aksi protes dan merasa kesal kepada Dinas PUPR Kabupaten Sumba Timur.
Pasalnya, tanah bersertifikat miliknya dilintasi proyek peningkatan jalan Wailingang - Mbatakapidu yang terletak di wilayah Kecamatan Kota Waingapu.
Menurut Rian, jalan lama sebelum proyek peningkatan berada di sisi tanah bersertifikat milik almarhum ayahnya seluas 180 meter persegi dari luas tanah 1.800 meter persegi milik mendiang ayahnya,sudah diambil masuk dalam hotmix jalan proyek itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.