Berita NTT
Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Calon Anggota KPU NTT Ajukan Keberatan terhadap Hasil Seleksi
isinya hanya memuat 20 (dua puluh) nama peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti seleksi berikutnya.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso

"Dalam penulusuran masing-masing peserta dalam SIAKBA terutama terhadap nilai CAT, Essai dan Psikotes terdapat kejanggalan yang sangat mempengaruhi terhadap hasil akhir," ujarnya.
Yeffry menyebutkan, aplikasi SIAKBA selama proses pendaftaran sampai dengan penetapan hasil seleksi tertulis tidak mengalami masalah dalam pengelolaannya.
Dalam tuntutan itu, Yeffry bersama beberapa calon anggota KPU Provinsi NTT lainnya memohon agar KPU RI selaku penanggungjawab kegiatan seleksi calon anggota KPU Provinsi NTT Periode 2024-2029 segera membatalkan hasil seleksi penetapan 20 (dua puluh) besar dan membubarkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi NTT.
Selain itu, mereka juga memohon agar proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi NTT periode 2024-2029 diulang dari tahapan seleksi tertulis dan Psikotes sesuai ketentuan yang berlaku.
Calon anggota KPU Provinsi lainnya Deky Ballo yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua KPU Kota Kupang menyampaikan hal senada.
Menurutnya, dalam proses pengumuman dan penetapan hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi NTT mengalami keganjalan dan tidak transparan.
"Tujuan kita mengajukan surat keberatan ini untuk mengetahui mana yang benar sebenarnya. Karena dari hasil tes itu terjadi banyak kejanggalan. Ada yang nilainya direkomendasikan tidak lulus dan malah yang dipertimbangkan yang lulus," terangnya.
Yeffry Galla bersama calon anggota lainnya telah mengajukan surat ke KPU RI sejak 6 Desember 2023, namun hingga kini belum ada respon.
Baca juga: Bank NTT Lewoleba Serahkan Bingkisan Makanan Tambahan untuk Anak Tengkes di Lembata
Terkait dengan perihal surat keberatan yang diajukan itu, Calon anggota KPU Provinsi pun menyampaikan tembusan surat kepada Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta, Ketua DKPP RI di Jakarta, Ketua DPRD Provinsi NTT di Kupang, Ketua Ombudsman NTT di Kupang, Ketua KPU Provinsi NTT di kupang, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi NTT Periode 2024-2029 di Kupang.
Terpisah, Ketua TimSel KPU Provinsi NTT, Rudi Rohi menyampaikan, surat keberatan yang diajukan calon anggota KPU Provinsi dibutuhkan jawaban dari KPU RI.
"Saya kira keberatan ini ditujukan kepada KPU RI. Kami sebagai tim seleksi hanya menerima tembusan," katanya.
Menurur Rudi, sejauh ini, pihaknya telah melakukan seleksi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
"Sebagai tim seleksi, kami melakukan seleksi sesuai dengan aturan main dan pedoman teknis yang telah ditetapkan. Proses dan hasil seleksi sejauh ini telah sesuai dengan aturan main & pedoman teknis," ungkapnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.