Berita NTT

Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Calon Anggota KPU NTT Ajukan Keberatan terhadap Hasil Seleksi

isinya hanya memuat 20 (dua puluh) nama peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti seleksi berikutnya.

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Diduga Tidak Transparan, Sejumlah Calon Anggota KPU NTT Ajukan Keberatan terhadap Hasil Seleksi
POS-KUPANG.COM/HO
CALON - Calon anggota KPU Provinsi NTT Yeffry Amazia Galla yang juga saat ini sebagai Komisioner KPU Provinsi NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Diduga tidak transparan, sejumlah calon anggota KPU Provinsi NTT mengajukan surat keberatan terhadap hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi NTT Periode 2024-2029.

Yeffry Amazia Galla bersama beberapa peserta calon anggota KPU Provinsi lainnya menyampaikan, perihal keberatan yang disampaikan peserta calon anggota KPU Provinsi NTT didasari terhadap beberapa fakta proses yang telah dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi NTT.

Yang mana, bahwa Pengumuman pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 24 sampai dengan 30 Oktober 2023, dilanjutkan dengan pendaftaran tanggal 24 Oktober sampai dengan 4 Nopember 2023.

Adapun jumlah peserta yang mendaftar sampai dengan batas waktu pendaftaran adalah sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang. Pengumuman tersebut dilakukan melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ADHOC) di laman KPU Provinsi NTT.

Baca juga: Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake Terima Award IGA 2023

Untuk tahapan berikutnya adalah penelitian adaministrasi yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober sampai dengan 11 Nopember 2023, dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 14 sampai dengan 16 Nopember 2023, dengan hasil 48 (empat puluh delapan) orang dinyatakan LULUS dan berhak mengikuti seleksi tertulis Computer Assisted Test (CAT) dan paikotes yang diumumkan melalui SIAKBA.

"Yang menjadi persoalannya adalah pada tanggal 30 November 2023, terdapat pengmuman melalui aplikasi SIAKBA bahwa ditetapkan 20 orang yang lulus tes tanpa diketahui berapa nilai yang diperoleh. Sementara di tempat lainnya, nilainya keluar dulu baru ditetapkan siapa yang lulus," ungkap Yeffry Galla yang juga saat ini menjabat sebagai salah satu Komisioner KPU Provinsi NTT saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin 18 Desember 2023.

Dalam Fakta proses itu, kata Yeffry, ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

Pertama, dari hasil seleksi tertulis CAT dan Psikotes yang diumumkan resmi oleh Tim Seleksi pada hari Kamis, 30 November 2023 sekitar pukul 23.46 Wita melalui file PDF dan tidak melalui SIAKBA, dimana isinya hanya memuat 20 (dua puluh) nama peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti seleksi berikutnya.

"Pengumuman tersebut tidak disertai/diikuti dengan diumumkannya nilai CAT yang terdiri dari pilihan ganda dan essai dan Psikotes, diikuti dengan pemuatannya pada uraian angka 2 dalam SIAKBA," sebutnya.

Menurut Yeffry, fakta tersebut berbeda dengan yang diumumkan oleh Timsel di tingkat Kabupaten/Kota kususnya Zona V yang terdiri dari Kabupaten Sumba Tengah, Ngada, Kota Kupang, Sikka, dimana nilai hasil tes tertulis CAT yang terdiri dari meteri pilihan ganda dan essai dan Psikotes disertai dengan Nilai yang sudah dikeluarkan pada tanggal, 29 Nopember 2023 atau satu hari sebelum penetapan hasil yakni pada tanggal, 30 Nopember 2023.

"Saya sempat tanya ke tim sekretariat terkait nilai yang belum keluar, karena ada di Kabupaten lain yang satu hari setelah pengumuman nilainya sudah keluar yaitu Kota Kupang dan beberapa lain. Ini berbeda dengan yang terjadi di Provinsi," ungkapnya.

Baca juga: Begini Kata Hati Maria Fatima Usai Menteri Tri Rismaharini Resmikan 20 Unit Rumah Sejahtera Terpadu

Yeffry menyebut, tidak diumumkan nilai-nilai tersebut dalam SIAKBA berlangsung selama 5 (lima) hari, namun pengumuman nama-nama yang dinyatakan lulus 20 (dua puluh) besar telah diumumkan pada tanggal 30 November 2023.

"Ini menjadi cacat hukum dengan alasan nama-nama sudah ditetapkan 5 hari baru dikuti dengan penentuan/penetapan nilai Seharusnya nilai-nilai lebih dahulu ditetapkan baru diikuti dengan penentuan nama-nama yang dinyatakan lulus 20 (dua puluh) besar," ujarnya.

Menurut Yeffry, terjadi rekayasa penetapan hasil yang dilakukan oleh TIMSEL calon Anggota KPU Provinsi NTT periode 2024-2029 dengan tidak mengedepankan prinsip transparansi/keterbukaan dan professional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved