Berita Alor
Kadinkes Imbau Masyarakat Alor Lapor Semua Gigitan Hewan ke Faskes Terdekat
Terkait vaksin rabies untuk manusia, dr. Farida mengatakan bahwa saat ini Dinkes memiliki 50 vial vaksin yang disimpan di gudang farmasi Kabupaten.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
Seperti yang dijelaskan oleh Kadinkes, ketika ada gigitan Dinkes akan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan.
“Hewan penggigit tersebut dikandangkan. Masa inkubasi virus ini adalah 14 hari, sehingga selama 14 hari itu kita lakukan observasi. Kalau hewan tersebut negatif rabies, maka kami bersurat ke Dinkes menyatakan bahwa hewan tersebut tidak tertular rabies. Kalau positif kami akan melakukan euthanasia atau menidurkan hewan tersebut, untuk diambil sampel otaknya dan dikirim ke Balai Besar Veteriner (BBVet) agar dilakukan pengkajian lebih lanjut. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan bahwa positif rabies, kita akan koordinasi dengan kepala dinas dan bupati untuk menetapkan status wabah di Alor,” jelasnya.
Baca juga: Tuntut Kejelasan Kasus Dugaan Penganiayaan, Keluarga Korban Datangi Polsek Alor Barat Daya
Saat ini masih belum ada kasus di Alor, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini ada karena ada tambatan-tambatan perahu yang masih bebas masuk ke Alor. Hal ini bisa menjadi salah satu faktor masuknya virus rabies melalui hewan yang dibawa dengan perahu motor.
Terkait lalu lintas ternak, drh. Asri menambahkan bahwa pemasok ternak ke Alor harus memiliki surat izin yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan setempat.
“Surat ini izin ini kita akan melihat dari daerah mana, karena ada beberapa daerah yang tidak bebas dari penyakit. Contohnya penyakit anthrax ini adalah penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia, dan daerah Flores adalah endemik anthrax. Ketika memasukan ternak atau produk apapun harus ada izin di Dinas Peternakan, dan kami akan meninjau daerah asal hewan tersebut. Kita akan keluarkan persyaratan teknis, yang harus mereka penuhi untuk bisa memasukan ternak seperti surat keterangan kesehatan hewan dan rekomendasi dari kami menjadi dasar untuk diterbitkan sertifikat di karantina pertanian,” imbuhnya. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.