Natal dan Tahun Baru

Jelang Nataru, Bawaslu Kabupaten TTU Imbau Para Caleg untuk Tidak Berkampanye di Tempat Ibadah

Oleh karena itu, pengawas di tingkat Desa dan Kecamatan melakukan pencegahan agar tidak melakukan kampanye tanpa mengantongi STTP.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo, S.E meminta para Calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara untuk tidak melaksanakan kampanye menjelang, dan pada momentum pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru di Tempat Ibadah. 

"Mendekat Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 itu, tidak boleh melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah," ujarnya, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, 18 Desember 2023.

Larangan berkampanye di tempat ibadah ini, kata Martinus, tertuang dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf h undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca juga: Peringatan Hari Juang TNI AD ke-78 di Kodim 1618/TTU, KASAD Ingatkan Netralitas TNI Pada Pemilu 2024

Para pihak yang melaksanakan kampanye di tempat ibadah bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana yang tertuang pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Sebagai informasi sebelumnya, Martinus menegaskan, hingga saat ini baru 232 calon anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara yang mengajukan dan memperoleh Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari Polres Timor Tengah Utara dengan tembusan KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca juga: Bupati TTU Sebut 70 Persen Kades Incumbent yang Tersandung Kasus Dana Desa Telah Diselesaikan

Ia menjelaskan,sejauh ini pelaksanaan kampanye sudah sesuai dengan STTP yang dikeluarkan oleh Polres TTU dengan tembusan KPU dan Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara. Meskipun demikian, ada juga caleg DPRD Kabupaten TTU yang melaksanakan kampanye sesuai STTP. 

Oleh karena itu, pengawas di tingkat Desa dan Kecamatan melakukan pencegahan agar tidak melakukan kampanye tanpa mengantongi STTP.

Menurut Martinus, STTP ini dikeluarkan oleh Polres TTU pasca caleg yang hendak melakukan kampanye melalui partai politik bersurat ke Polres TTU dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu untuk memperoleh STTP ini.

Baca juga: Polres TTU Periksa Intensif Saksi Dugaan Kematian Tidak Wajar Seorang Anak di Desa Oerinbesi 

"Tetapi di lapangan ada Pengawas kita yang ketika melakukan patroli pengawasan tahapan kampanye menemukan ada beberapa caleg yang berkampanye tanpa mengantongi STTP sehingga pengawas kita mencegah agar tidak melakukan kampanye tanpa mengantongi STTP," bebernya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM.

Martinus berharap, pelaksanaan Pemilu 2023 di Kabupaten TTU harus menghindari praktek money politik atau memberikan janji saat melakukan kampanye.

Selain itu, ia juga meminta para Calon Legislatif Kabupaten TTU untuk tidak melibatkan anak-anak, kepala desa, perangkat desa dan ASN saat melaksanakan kampanye.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved