Korupsi Dana Desa Nonotbatan

Polisi Ungkap Modus Mantan Kades dan Bendahara Desa Nonotbatan Selewengkan Dana Desa

Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan pengelolaan dana desa periode 2016-202

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Polisi Ungkap Modus Mantan Kades dan Bendahara Desa Nonotbatan Selewengkan Dana Desa
POS-KUPANG.COM/HO
GIRING - Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan saat digiring ke Rutan Mapolres TTU oleh Kanit Tipikor Polres TTU, Kamis, 14 Desember 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S. H dan Kanit Tipikor Satreskrim Polres TTU, Aiptu Primus Tan mengungkap modus Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT melakukan dugaan penyelewengan dana Desa Nonotbatan periode 2016-2021.

Menurutnya, sisa kas Dana Desa pada tahun 2016 hingga 2021 tidak disetorkan ke kas negara namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pajak PPN dan PPH juga tidak disetorkan namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia menuturkan, Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara menyita 2 bidang tanah milik tersangka mantan kepala desa beserta sertifikat dan surat jual beli tanah tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kepala Desa Nonotbatan Timor Tengah Utara Tersangka

Berdasarkan keterangan mantan Kades Nonotbatan, kata Iptu Djoni, dua bidang tanah tersebut dibeli dari hasil dugaan tindak pidana korupsi selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa.

Tim penyidik Polres Timor Tengah Utara saat ini sedang melakukan pendalaman perihal dugaan penyelewengan lain untuk memastikan angka kerugian keuangan negara yang valid.

Jumlah kerugian keuangan negara sementara yang diperoleh dari hasil audit tim ahli dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara yakni; Rp. 500.637.146.

"Kami masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi terus dengan auditor," ucapnya saat diwawancarai, Jumat, 15 Desember 2023.

Dikatakan Iptu Djoni, pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan ini merupakan laporan polisi model A  (yang ditemukan oleh APH sendiri).

Baca juga: Kapolres Timor Tengah Utara Pastikan Beri Reward atas Kinerja Aparat Polsek Biboki Anleu

Sebelumnya, Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara menetapkan Mantan Kepala Desa Nonotbatan berinisial RAT dan mantan bendahara berinisial OFS periode 2016-2021 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Mantan Kades dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan pengelolaan dana desa periode 2016-2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, mantan kepala desa dan mantan bendahara Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis, 14 Desember 2023 pasca dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres TTU.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara Desa Nonotbatan ini langsung dikenakan rompi orange dan ditahan di Rutan Mapolres TTU untuk proses hukum lebih lanjut. 

Para tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp. 500.637.146. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved