Sejumlah Rumah Sakit Ajukan Klaim Palsu Miliaran Rupiah ke BPJS Kesehatan
Adapun beberapa bentuk modusnya seperti excessive usage atau penggunaan untuk hal yang tidak perlu, phantom billing atau klaim palsu tanpa tindakan.
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), klaim kesehatan meningkat 32,9 persen year on year (YoY) menjadi Rp 15,24 triliun hingga kuartal III-2023, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 11,47 triliun.
Beri Sanksi Berat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan akan memberi sanksi berat, termasuk mencabut izin rumah sakit yang melakukan kecurangan itu.
"Misalnya ada rumah sakit yang melakukan itu di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki wewenang untuk membina dan menghukum rumah sakit itu," kata kata Budi dalam Penganugerahan Penghargaan Anti Kecurangan dan Pengendalian Gratifikasi Program JKN di pantau daring, Selasa (12/12/2023).
Budi menegaskan bahwa pihaknya saat ini sudah memiliki regulatory power terkait dengan perizinan seluruh kegiatan penyediaan layanan kesehatan.
Kemenkes juga memiliki data Surat Tanda Registrasi (STR) dan mengklaim seluruh perilaku dari tenaga kesehatan (nakes) dan rumah sakit tercatat dalam database mereka. Sehingga, jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran akan dapat langsung dilakukan tindakan.
"Misalnya ada klaim palsu dilakukan oleh rumah sakit dan tenaga medis, dengan kontrol pemerintah terhadap rumah sakit dan nakes kita bisa catat rumah sakit mana yang rutin melakukan itu nakes siapa saja, kita sudah atur semuanya," jelas Budi.
Budi juga mengatakan, potensi kebocoran pembiayaan terhadap layanan BPJS Kesehatan ini memang besar. Terlebih, belanja kesehatan dari BPJS Kesehatan memang bernilai fantastis. Pada tahun lalu saja, belanja kesehatan untuk BPJS Kesehatan mencapai Rp 156 triliun.
"Bocor terbesar dari impropriety coding, phantom billing, kickback, lalu improper diagnostic jadi sakit apa itunya apa jadi mahal, excessive services. Bocornya paling besar itu di hal tersebut," ungkap Budi.
Untuk itu, menurutnya digitalisasi menjadi dasar bagi pencegahan adanya kecurangan terhadap penyelenggaraan JKN. Ke depan, pihaknya berencana akan mengintegrasikan data BPJS Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan dan OJK.
Dengan integrasi informasi melalui digital untuk pencegahan kecurangan penyelenggaraan program JKN, harapannya akan memperbaiki ekosistem JKN lebih berintegritas.
Budi menginginkan adanya analisis terus menerus terhadap informasi-informasi yang didapat dari proses pencegahan kecurangan penyelenggaraan program JKN.
"Ini yang dilakukan di industri keuangan Di industri keuangan kita punya data lengkap berbasis bukti terhadap perilaku semua aktornya. jadi kita sebagai bankir tahu akan berbuat apa, karena memang datanya ada," jelas Budi. (*)
Cerita Kurniawan Henuk Karyawan Swasta di Labuan Bajo, Program JKN Jadi Penolong Saat Sakit |
![]() |
---|
Petani Asal Manggarai Barat Sembuh dari Sakit Jantung Berkat Program JKN |
![]() |
---|
Program JKN Jamin Pengobatan Prostat Wellen Lahbo |
![]() |
---|
Berkat JKN, Operasi Usus Buntu Pelajar di Labuan Bajo Berjalan Lancar Tanpa Biaya |
![]() |
---|
Raja Simarmata Pastikan Layanan JKN di RSUD Komodo Manggarai Barat Dirasakan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.