TikTok
Pengamat Jelaskan Alasan Anjloknya Saham GoTo Setelah Resmi Kerja Sama dengan TikTok
Hans Kwee, pengamat pasar modal, mengatakan, penurunan harga saham GoTo terjadi karena aksi profit taking para investor.
“Kami menciptakan juara e-commerce Indonesia, menggabungkan kehadiran lokal Tokopedia yang kuat dengan jangkauan pasar massal dan kehebatan teknologi TikTok,” kata CEO GoTo Patrick Walujo dalam sebuah pernyataan.
“GoTo kini memiliki fondasi yang lebih kuat dan kami berharap kemitraan ini akan membawa banyak manfaat tidak hanya bagi e-commerce, namun juga bagi layanan on-demand dan bisnis fintech kami,” katanya.
Bisnis GoTo mencakup layanan pemesanan kendaraan, pengiriman, dan keuangan.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance Tiongkok, akan membeli 75,01 persen Tokopedia dan menyuntikkan bisnis TikTok Shop di Indonesia ke dalam entitas Tokopedia yang diperbesar.
Mendag izinkan
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan, pihaknya mengizinkan TikTok untuk menjalin kerja sama dengan pemain lokal di Indonesia. Pernyataannya itu merespons informasi bahwa TikTok berencana menggandeng perusahaan niaga elektronik (e-commerce) Tokopedia milik GoTo.
“Boleh. Kalau kerja sama dengan yang lokal bisa,” kata Zulkifli Hasan saat ditemui usai kegiatan peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030 di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (7/12/2023).
Menurut dia, hingga sejauh ini belum ada izin yang diajukan oleh pihak TikTok terkait pelaksanaan e-commerce, sehingga tidak ada perizinan yang diurus oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Namun, ia menggarisbawahi bahwa perizinan yang bisa dilakukan oleh TikTok adalah berupa skema kerja sama, bukan perizinan baru.
“Kalau sebagai izin baru tidak boleh. Tapi, kalau kerja sama dengan lokal, boleh,” tambah dia.
Di samping itu, ia juga menekankan bahwa kebijakan pemerintah terkait TikTok bukan secara gamblang melarang operasi platform tersebut, tetapi kebijakan mengarah pada pengaturan dan penataan social commerce di Indonesia.
“Jadi, siapa pun yang memenuhi aturan, ketentuan yang kita atur bersama, silakan saja. Negara lain mungkin melarang, tapi kita tidak, kita itu mengatur,” jelas Zulkifli.
Baca juga: TikTok Shop Tutup Permanen
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan TikTok Shop sebelumnya ditutup karena platform tersebut tidak mematuhi ketentuan, setelah menjadi media sosial yang melakukan transaksi sebagaimana e-Commerce.
Jerry menuturkan tindakan yang dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu terhadap TikTok Shop merupakan upaya pengaturan bahwa media sosial dan e-commerce tidak bisa digabungkan fungsinya sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Kemendag pun mempersilakan TikTok Shop untuk segera mengurus perizinan e-commerce jika ingin kembali melakukan kegiatan jual beli secara elektronik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.