Pos Kupang Award
Ir. Abraham Liyanto, 15 Tahun Membangun NTT Melalui DPD RI
Berangkat dari rasa keprihatinan, Ir. Abraham Liyanto terjun langsung membangun NTT melalui DPD RI
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kewenangan lainnya adalah DPD RI hanya memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang APBN, tetapi tidak bisa memutus RUU tersebut seperti yang dimiliki DPR RI.

DPD RI juga bisa melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama. Namun hasil pengawasan harus disampaikan ke DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Di tengah keterbatasan kewenangan tersebut, Abraham Liyanto mengaku telah berbuat banyak untuk NTT.
Diantaranya memperjuangkan terbentuknya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) atau lembaga Kopertis untuk Provinsi NTT.
Lembaga ini memfasilitasi peningkatan mutu pelayanan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya, seluruh kampus dari NTT harus ke Bali untuk mengurus peningkatan mutu maka dengan dibentuknya LLDIKTI di NTT, kampus yang ada di NTT cukup ke Kupang. Jadi, tidak perlu lagi ke Bali.
“Perjuangan membentuk lembaga ini hampir 10 tahun baru berhasil. Baru berhasil tahun 2021 lalu,” ungkap Abraham Liyanto.
Abraham Liyanto juga ikut melahirkan UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. UU ini berusaha melindungi kekayaan laut seperti yang ada di NTT. UU itu adalah usul inisiatif dari DPD RI, dimana saat pembahasan, Abraham bertindak sebagai Ketua Tim RUU Kelautan dari DPD RI. Saat diserahkan ke DPR, direspon baik sehingga akhirnya melahirkan sebuah UU.

Abraham juga ikut membahas bersama DPR RI terkait UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini kemudian menjadi cikal-bakal hadirnya dana desa seperti sekarang ini.
Saat ini, Abraham sedang memperjuangkan adanya UU tersendiri yang mengatur Bumdes. Alasannya, Bumdes punya penting untuk percepatan pembangunan di Desa. Tetapi sayangnya, banyak Bumdes yang telah terbentuk tidak bekerja baik. Ada yang hanya menghabiskan dana desa.
Anggota Komite I DPD RI ini juga sedang memperjuangkan agar guru-guru yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bisa kembali bekerja di sekolah asalnya. Hal itu untuk mencegah terjadi krisis guru di sekolah swasta karena tidak mampu merekrut guru baru. Apalagi untuk daerah miskin seperti NTT.
“Saya telah minta langsung ke Menteri PAN RB terkait masalah ini. Menteri PANRB menyetujui. Tetapi harus ada persetujuan juga dari Menteri Pendidikan. Nah, ini yang masih terus dikerjakan,” ungkap Abraham Liyanto.
Hal lain yang telah dilakukan Abraham Liyanto adalah terus mengawal proses pemekaran 10 calon Daerah Otonomi Baru (DOB). Kesepuluh DOB itu yaitu calon Kabupaten Adonara (Flores Timur), Pantar (Alor), Amfoang (Kupang), Amanatun (Timor Tengah Selatan), Manggarai Barat Daya (Manggarai Barat) dan kota Maumere.
Kemudian ada empat dari Sumba Timur yaitu Pahunga Lodo, Sumba Selatan, Sumba Timur Jaya dan Melolo.
“Berkas Usulan Sepuluh Calon Daerah Otonomi Baru itu telah masuk ke Kemendagri sebelum moratorium tahun 2013 lalu. Belum proses lanjut karena masih jeda pemekaran atau moratorium. Kami terus kawal itu,” kata Abraham Liyanto.

Di luar kiprahnya sebagai Anggota DPD RI, Abraham Liyanto sesungguhnya telah berbuat banyak untuk daerah ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.