Kasus Narkoba

BNN Tangkap Dua Kurir Narkoba yang Membawa Sabu 5 Kg 

Tersangka kemungkinan merupakan anggota sindikat antarprovinsi, Kepala BNN-Kantor Sumsel Brigjen. Jenderal Djoko Prihadi mengatakan, Jumat 8 Desember

Editor: Agustinus Sape
ANTARA/M Imam Pramana
Badan Narkotika Nasional (BNN)-BNN Sumsel mengungkapkan, petugas telah menangkap dua orang kurir narkoba dan menyita lima kilogram sabu dari mereka. 

Menurut dia, penangkapan kurir tersebut ada keterkaitan dengan penangkapan bandar narkoba Khadafi pada tahun 2017 yang saat ini telah menjadi tahanan Nusa Kambangan.

"Mereka telah dua kali melakukan perbuatan tersebut dan statusnya saat ini sebagai kurir dan kami terus mendalami sindikat mereka di Sumsel meliputi wilayah perbatasan antara Provinsi Lampung, Jambi dan Riau," katanya.

Baca juga: BNN Gandeng UNODC Cegah Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan Indonesia

Dia mengatakan perbuatan kurir itu ada indikasi dengan pelaku lainnya yang membagi penugasan terhadap penyebaran dan pemasaran sabu tersebut.

"Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka bahwa sabu ini dibawa dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk menuju Kota Palembang atas perintah dari R. Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti satu buah mobil beserta sabu seberat lima kilogram," katanya.

Menurut dia, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yaitu setiap orang tanpa hak dan melawan hukum pemufakatan jahat secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(antaranews.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved