Kasus Narkoba

BNN Tangkap Dua Kurir Narkoba yang Membawa Sabu 5 Kg 

Tersangka kemungkinan merupakan anggota sindikat antarprovinsi, Kepala BNN-Kantor Sumsel Brigjen. Jenderal Djoko Prihadi mengatakan, Jumat 8 Desember

Editor: Agustinus Sape
ANTARA/M Imam Pramana
Badan Narkotika Nasional (BNN)-BNN Sumsel mengungkapkan, petugas telah menangkap dua orang kurir narkoba dan menyita lima kilogram sabu dari mereka. 

POS-KUPANG.COM, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN)-Kantor Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan petugasnya menangkap dua orang kurir narkoba dan menyita lima kilogram sabu dari tangan mereka.

Tersangka yang diketahui bernama NP dan MJ kemungkinan merupakan anggota sindikat antarprovinsi, Kepala BNN-Kantor Sumsel Brigjen. Jenderal Djoko Prihadi mengatakan, Jumat 8 Desember 2023.

Keduanya ditangkap karena ada kaitannya dengan terpidana pengedar narkoba bernama Khadafi yang ditangkap pada tahun 2017 dan ditahan di Pulau Lapas Nusakambangan, Provinsi Jawa Tengah, ujarnya.

Diakuinya, NP dan MJ mengaku sudah dua kali mengantarkan paket obat tersebut. Kasus mereka sedang didalami untuk mengungkap jaringannya di Provinsi Lampung, Jambi, dan Riau.

Kepada penyidik ​​BNN, para tersangka diminta oleh gembong narkoba berinisial R untuk mengangkut paket narkoba tersebut dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ke Palembang, ibu kota Provinsi Sumatera Selatan.

Namun, polisi setempat bisa menghentikan mobil yang digunakan NP dan MJ untuk mengantarkan paket sabu seberat lima kilogram itu dari Pekanbaru, katanya tanpa merinci kapan dan di mana tersangka ditangkap.

Baca juga: Profil Marthinus Hukom, Pria Maluku yang Ditunjuk Presiden Joko Widodo Jadi Kepala BNN

Pengedar narkoba dalam negeri dan transnasional menganggap Indonesia sebagai pasar potensial karena jumlah penduduknya yang besar dan jutaan pengguna narkoba.

Nilai perdagangan narkoba di dalam negeri diperkirakan mencapai hampir Rp66 triliun, dengan jumlah kasus peredaran narkoba yang terus melonjak.

Polri baru-baru ini mengklaim telah melumpuhkan jaringan narkoba Fredy Pratama, gembong narkoba yang diburu untuk mengedarkan 10,2 ton sabu dan 116.346 butir ekstasi di Indonesia sepanjang tahun 2020 hingga 2023.

Selama tiga tahun terakhir, polisi telah mengungkap 408 kasus narkoba terkait jaringan Pramata dan menangkap 884 tersangka, Direktur Reserse Narkoba Polri Brigjen. Jenderal Mukti Juharsa, menyatakan.

Survei gabungan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai lebih dari 3,4 juta.

Survei yang dilakukan di 34 provinsi menunjukkan sekitar 180 dari 10 ribu penduduk Indonesia pada kelompok usia 15 hingga 64 tahun mengalami kecanduan narkoba.

Pengguna sabu, narkotika, ganja, dan jenis obat adiktif lainnya dapat berasal dari kalangan masyarakat dan latar belakang sosial ekonomi dan budaya apa pun.

Buru sindikat narkoba

Djoko Prihadi juga mengatakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggencarkan perburuan sindikat kurir narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram yang telah ditangkap oleh anggota BNN.

Menurut dia, penangkapan kurir tersebut ada keterkaitan dengan penangkapan bandar narkoba Khadafi pada tahun 2017 yang saat ini telah menjadi tahanan Nusa Kambangan.

"Mereka telah dua kali melakukan perbuatan tersebut dan statusnya saat ini sebagai kurir dan kami terus mendalami sindikat mereka di Sumsel meliputi wilayah perbatasan antara Provinsi Lampung, Jambi dan Riau," katanya.

Baca juga: BNN Gandeng UNODC Cegah Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan Indonesia

Dia mengatakan perbuatan kurir itu ada indikasi dengan pelaku lainnya yang membagi penugasan terhadap penyebaran dan pemasaran sabu tersebut.

"Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka bahwa sabu ini dibawa dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk menuju Kota Palembang atas perintah dari R. Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti satu buah mobil beserta sabu seberat lima kilogram," katanya.

Menurut dia, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yaitu setiap orang tanpa hak dan melawan hukum pemufakatan jahat secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(antaranews.com)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved