Berita Kabupaten Kupang

Nenek 106 Tahun Asal Semau Tutup Usia Setelah 3 Bulan Punya KTP

Nenek Elik begitu dia disapa pada hari Kamis 7 Desember 2023 menghembuskan napas terkahirnya usai tiga bulan setelah menerima KTP dari Dinas Dukcapil

POS-KUPANG.COM/HO
Nenek Elisabet Elik warga tertua di Desa Naikean Kecamatan Semau tutup usia di usai ke 106 tahun. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sepanjang hidupnya nenek Elisabet Elik warga asal Desa Neikean Kecamatan Semau Selatan Kabupaten Kupang baru punya kartu tanda penduduk ( KTP ) sebagai identitas diri yang sah saat menginjak usia 106 tahun.

Nenek Elik begitu dia disapa pada hari Kamis 7 Desember 2023 menghembuskan napas terkahirnya usai tiga bulan setelah menerima KTP dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Desa Naikean Sefanya Patola saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat 8 Desember 2023 dan dimakamkan hari ini juga.

Baca juga: 18 Ribu Warga Kabupaten Kupang Belum Punya E KTP, Disdukcapil Klaim Sudah Rekam 12 Ribu Warga

Nenek Elisabeth Elik tutup usia pada umur 106 tahun. Pada data kependudukan tercatat nenek Elik lahir pada tahun 1917 silam.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang Yulius Taklal menyerahkan sendiri KTP nenek Elik saat kunjungan bersama Bupati Kupang pada bulan September 2023 lalu di Pulau Semau.

Kepada POS-KUPANG.COM, Yulius Taklal mengaku saat nenek Elik baru bisa mendapatkan haknya dengan terdaftar dalam administrasi kependudukan saat usinya sudah 106 tahun.

Saat itu Dinas Dukcapil melalui Tim Lais Manekat yang dibentuk sebagai sebuah inovasi pendekatan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kupang mendapat laporan ada warga Naikean yang sudah 106 tahun tapi belum punya KTP.

Baca juga: Urus Adminduk di Dukcapil Kabupaten Kupang Langsung Lewat Inovasi Layanan Aku Genggam

Kemudian tim Lais Manekat menjemput nenek Elik di rumahnya agar bisa melakukan perekaman data kependudukan di Kantor Desa saat itu.

Satu-satunya dokumen yang bisa digunakan oleh Tim Lais Manekat hanya sebuah dokumen pencatatan permandian dari gereja setempat yang sudah usang.

Berdasarkan dokumen tersebut tercatat jelas tanggal dan tahun lahir serta nama lengkap dari nenek Elik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Naikliu Kabupaten Kupang Bunuh Diri, Diduga Stres Karena Pengangguran

Kemudian usai perekaman data dinas lalu melakukan pencetakan KTP dan Kadis Taklal sendiri yang mengatar dokumen itu ke Semau.

Kepala Dukcapil Kabupaten Kupang, Yulius Taklal, mengatakan dengan program Lais Manekat dirinya mengaku sangat senang bisa membantu nenek Elik.

Melalui program Lais Manekat Dukcapil Kabupaten Kupang akan terus menjangkau yang tidak terlayani adminduk selama ini.

Dikatakan Yulius Taklal, pada prinsipnya Tim Lais Manekat, hadir untuk melayani yang tidak terjangkau dan menjangkau yang tidak terlayani selama ini, termasuk kelompok difabel dan lansia. (ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved