Seleksi CPNS 2023
Jangan Coba-Coba Pakai KK, Ini Ketentuan Penggunaan KTP pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
Jangan Coba-Coba Pakai KK ( Kartu Keluarga ), ini Ketentuan Penggunaan KTP sebagai syarat pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
Editor:
Adiana Ahmad
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Ketentuan Penggunaan KTP pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023/ CPNS Kemenkumham - Jangan Coba-coba Pakai KK, Ini Ketentuan KTP pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023.
14. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya;
15. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan dan bagi pengantar dan/atau orang tua Pelamar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian;
16. Biaya transportasi dan akomodasi Pelamar selama mengikuti kegiatan SKB Kesamaptaan menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar;
17. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.