Seleksi CPNS 2023

Jangan Coba-Coba Pakai KK, Ini Ketentuan Penggunaan KTP pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023

Jangan Coba-Coba Pakai KK ( Kartu Keluarga ), ini Ketentuan Penggunaan KTP sebagai syarat pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023

Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Ketentuan Penggunaan KTP pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023/ CPNS Kemenkumham - Jangan Coba-coba Pakai KK, Ini Ketentuan KTP pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023. 

2. Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing Pelamar sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar;

3. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0;

4. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;

5. Pelamar yang mengikuti SKB Kesamaptaan WAJIB membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau

- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).

c. Alat tulis pribadi berupa pulpen.

6. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:

a. Pria

- Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;

- Celana pendek berwarna putih;

- Sepatu olahraga warna bebas.

b. Wanita

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved