Seleksi CPNS 2023
Jangan Coba-Coba Pakai KK, Ini Ketentuan Penggunaan KTP pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
Jangan Coba-Coba Pakai KK ( Kartu Keluarga ), ini Ketentuan Penggunaan KTP sebagai syarat pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
2. Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing Pelamar sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar;
3. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0;
4. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;
5. Pelamar yang mengikuti SKB Kesamaptaan WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).
c. Alat tulis pribadi berupa pulpen.
6. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:
a. Pria
- Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;
- Celana pendek berwarna putih;
- Sepatu olahraga warna bebas.
b. Wanita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.