Hari Libur Nasional 2024

Jadwal Hari Libur Nasional 2024, Cuti Bersama Idul Fitri Mulai 8 April 2024

Jadwal Hari Libur Nasional 2024 khusus untuk Hari Raya Lebaran lebih cepat, Cuti Bersama Idul Fitri Mulai 8 April 2024

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
istimewa
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024/ ilustrasi kalender cuti bersama - Jadwal Libur Nasional 2024, Cuti Bersama Idul Fitri Mulai 8 April 2024 

POS-KUPANG.COM – Jadwal Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama 2024 khusus untuk Lebaran lebih cepat dibandingkan dengan tahun 2023.

Hal itu disesuaikan dengan Jadwal Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2024 yang datang lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Berdasarkan SKB 3 Menteri, Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Cuti Bersama Idul Fitri 2024 mulai 8 April 2024. 

Hal itu disesuaikan dengan Hari Raya Idul Fitri 2024 yang jatuh pada tanggal 10 atau 11 April 2024.

Baca juga: Jangan Coba-Coba Pakai KK, Ini Ketentuan Penggunaan KTP pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ( SKB 3 Menteri ):  Menteri Agama ( Menag ), Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Nomor: No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023.

Berdasarkan SKB 3 Menter tersebut, total Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024  menjadi 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Baca juga: Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Berdasarkan SKB Menag, Menaker dan MenPAN RB

Pada keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis. (kar/HUMAS MENPANRB)

Berikut Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Al Masih

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved