Hari Libur Nasional 2024

Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Berdasarkan SKB Menag, Menaker dan MenPAN RB

Bagi Anda yang sedang merencanakan sesuatu di tahun 2024, simak Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Shutterstock
Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024/ Ilustrasi kalender - Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri: Menag, Menaker dan MenPAN RB 

POS-KUPANG.COM – Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 resmi diluncurkan Pemerintah.

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ( SKB 3 Menteri ):  Menteri Agama ( Menag ), Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Nomor: No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023.

SKB 3 Menteri itu ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa 12 September 2023 lalu. 

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, total Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024  menjadi 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Lebih Awal, Jokowi Tambahkan 1 Hari Libur Nasional,Catat Tanggalnya

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pada keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Kelud Hingga 1 Januari 2024,Jakarta-Belawan 3 Trip, Ekstra Rute Batam-Belawan

Berikut Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Al Masih

31 Maret: Hari Paskah

10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved