Berita Sumba Timur

Bawaslu Sumba Timur Tegaskan Kades, Lurah dan Perangkatnya Tak Terlibat Politik Selama Kampanye

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengurus Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Ketua Bawaslu Sumba Timur, Hina Mehang Patalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Sumba Timur menegaskan kepada semua kepala desa dan lurah beserta perangkat RT dan RW yang ada di 156 desa/kelurahan agar tidak terlibat politik selama masa kampanye dan tahapan Pemilu 2024.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengurus Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), termasuk pelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Demikian pula TNI, Polri, ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), PTT serta pegawai honor yang mendapat upah dari pemerintah juga berlaku aturan serupa.

Baca juga: Pastikan Pelayanan Pemerintahan Optimal, Bupati Sumba Timur Kunjungi Pulau Selatan Prai Salura

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 6 Desember 2023, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, Hina Mehang Patalu menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Nomor : 570/PM/00.02/K-NT/19/1/2023 Perihal Imbauan Tidak Melakukan Tindakan yang dilarang dalam tahapan Kampanye Pemilu.

Adapun sanksi bagi Kepala Desa/lurah dan perangkatnya berupa sanksi yang diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 490 UU Pemilu.

"Dalam Pasal 490 UU Pemilu menegaskan setiap kepala desa sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa Kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda piling banyak Rp 12 juta," jelas Hina Mehang.

Baca juga: Penutupan Turnamen Sepakbola Lintas Agama Ke-21 GKS Payeti Sumba Timur, Bupati: Junjung Toleransi

Hina Mehang menambahkan, aturan bagi Para Pengurus BUMD, BUMDes yang mengelola anggaran dari kas Pemerintah, apabila terlibat politik praktis selama masa kampanye juga mendapatkan sanksi tegas.

"Pasal 548 UU Pemilu mengatur Pengurus BUMD, BUMDes sesuai Ketentuan Pasal 339 ayat (4) dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta," tegas Hina Mehang.

Demikian pula bagi TNI, Polri, ASN yang terlibat dalam politik selama masa kampanye sesuai Ketentuan Pasal 494 UU Pemilu maka dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Baca juga: Ditpolairud Polda NTT Limpahkan Tersangka Eksploitasi Penyu Sisik Hijau di Sumba Timur ke JPU

Terhadap aturan tersebut, Bawaslu bersyukur selama delapan hari masa kampanye, belum temukan pelanggaran yang dilakukan caleg dan parpol peserta pemilu.

"Hingga hari ke delapan masa kampanye, kami belum temukan adanya pelanggaran, dan kami harap semua peserta pemilu tetap berjalan sesuai prosedur dengan menghormati semua aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu," pinta Hina Mehang.

Terkait upaya meminimalisir pelanggaran pemilu, pengurus parpol aktif melakukan komunikasi dan Bawaslu juga melakukan roadshow dengan mendatangi pengurus parpol untuk memberikan informasi sekaligus ketentuan yang wajib dipatuhi pada semua tahapan pemilu. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved