Berita Nasional
Wamenkumham Eddy Hiariej Mundur dari Kabinet Indonesia Maju
Eddy Hiariej mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia usai ditetapkan sebagai tersangka.
Editor:
Alfons Nedabang
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut praperadilan merupakan hak seorang tersangka. KPK, kata Johanis, menghormati hak tersebut.
"KPK menghormati hak tersangka mengajukan permohonan praperadilan karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/12).
Johanis memastikan KPK melalui Biro Hukum siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eddy tersebut.
"KPK selaku termohon praperadilan tentunya akan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut dengan baik," katanya. (tribun network/fik/ham/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Tags
Edward Omar Sharif Hiariej
Eddy Hiariej
Eddy Hiariej mundur dari kabinet
Kabinet Indonesia Maju
tersangka kasus gratifikasi
Ari Dwipayana
Pos Kupang Hari Ini
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.