Breaking News

Berita Nasional

Wamenkumham Eddy Hiariej Mundur dari Kabinet Indonesia Maju

Eddy Hiariej mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia usai ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut praperadilan merupakan hak seorang tersangka. KPK, kata Johanis, menghormati hak tersebut.

"KPK menghormati hak tersangka mengajukan permohonan praperadilan karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/12).

Johanis memastikan KPK melalui Biro Hukum siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eddy tersebut.

"KPK selaku termohon praperadilan tentunya akan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut dengan baik," katanya. (tribun network/fik/ham/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved