Berita Nasional
Wamenkumham Eddy Hiariej Mundur dari Kabinet Indonesia Maju
Eddy Hiariej mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia usai ditetapkan sebagai tersangka.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya itu ke Kementerian Sekretariat Negara untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12).
Ari berkata surat pengunduran Eddy itu diterima Setneg pada Senin (6/12). Namun, Presiden Jokowi belum membaca surat tersebut.
Ari menyebut Setneg akan segera melaporkan surat itu sepulangnya Jokowi dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur.
"Surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Ditetapkan jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Santai dan Tenang
Sementara itu pihak Kemenkumham mengaku belum mengetahui perihal mundurnya Eddy dari jabatan Wamenkumham. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham, Hantor Situmorang mengaku belum mengetahui kabar pengunduran Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu dari posisi Wamenkumham.
"Terkait beliau mundur atau tidak hanya beliau yang tahu," kata Hantor, Rabu (6/12). Hantor juga menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang menjerat Eddy kepada KPK.
"Sikap kami menyerahkan sepenuhnya pada proses yg sudah atau sedang berjalan di KPK tentu dengan asumsi praduga tidak bersalah," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Meski belum diumumkan secara resmi, namun KPK telah menyurati Presiden Jokowi terkait status hukum Eddy.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah itu juga telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca juga: Benny Harman Usir Wamenkumham Eddy Hiariej Saat Rapat Komisi III DPR
Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Sejumlah saksi juga sudah diperiksa KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Eddy mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Permohonan dimasukkan pada hari ini, Senin tanggal 4 Desember 2023 di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (4/12). Djuyamto mengatakan, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Estiono. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 11 Desember 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.