Seleksi CPNS 2023

Simak Ketentuan SKB CPNS KPK 2023 Non CAT, Berikut Aturan Pakaian dan Berkas Wajib Dibawa saat Ujian

Simak Ketentuan SKB CPNS KPK 2023 Non CAT, Berikut Aturan Pakaian dan Berkas Wajib dibawa saat Ujian SKB

Editor: Adiana Ahmad
tagar.id
Ketentuan SKB CPNS KPK 2023/ Peserta Seleksi CPNS - Simak Ketentuan SKB CPNS KPK 2023, Aturan Pakaian dan Berkas Wajib dibawa saat ujian SKB 

POS-KUPANG.COM - Hari ini memasuki hari kedua pelaksanaan Ujian SKB CPNS 2023 Non CAT. Namun untuk Ujian SKB CPNS KPK 2023 Non CAT hingga kini belum diinformasikan oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi.

Meski demikian, peserta Ujian SKB CPNS KPK 20223 Non CAT wajib mengatahui Ketentuan SKB CPNS KPK 2023 Non CAT, Aturan Pakaian Peserta SKB CPNS KPK 2023, dan Berkas Wajib dibawa saat Ujian SKB

Mengutip Pengumuman Ketua Panitia Rekrutmen CPNS KPK 2023 Nomor B/008/PANREKKPK/11/2023, tahapan SKB CPNS KPK 2023 terdiri dari SKB CPNS dengan CAT dan SKB Non-CAT.

Adapun SKB  CPNS KPK 2023 Non CAT terdiri dari tiga tes, yaitu tes potensi dan asesmen kompetensi dengan komputer, tes wawancara, serta tes kesehatan.

Baca juga: Dimulai Hari Ini 3 Desember 2023, Berikut 9 Materi SKB Non CAT CPNS 2023 dan Cara Cetak Kartu Ujian

Pelasaksanaa SKB CPNS KPK 2023 Non CAT akan dilaksanakan di tiga titik lokasi, yaitu Jakarta, Medan, dan Makassar.

Untuk itu, peserta wajib memilih titik lokasi SKB CPNS KPK 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada 6-8 Desember 2023.

Jadwal dan lokasi SKB CPNS KPK 2023 akan diinformasikan kemudian.

Ketentuan SKB CPNS KPK 2023

1. Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai;

Baca juga: Ini Lokasi dan Jadwal Resmi SKB Non CAt CPNS Kejaksaan 2023, Aturan Pakaian dan Barang Harus Dibawa

2. membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;

3. Membawa dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau

- KTP digital; atau

- Kartu Keluarga (KK) tanda tangan basah asli; atau

- KK elektronik yang dapat divalidasi; atau

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved