Berita NTT

Pemkot Kupang - Kemenkumham NTT dan Unicef FGD Ranperda KLA 

Anak-anak diminta untuk menyuarakan segala sesuatu yang dilihat dan dirasakan ataupun pengetahuan mengenai pemenuhan hak-hak anak di Kota Kupang.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
FGD - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT dan UNICEF menggelar Focus Group Discussion (FGD). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT dan UNICEF menggelar Focus Group Discussion (FGD). 

FGD bertajuk Perspektif Anak dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Kota Layak Anak (Ranperda KLA) di Aula Kanwil, Kamis (30/11/2023) menghadirkan sejumlah anak dari Forum Anak di Kota Kupang. 

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone mengatakan, pelibatan anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan Ranperda KLA. 

Anak-anak diminta untuk menyuarakan segala sesuatu yang dilihat dan dirasakan ataupun pengetahuan mengenai pemenuhan hak-hak anak di Kota Kupang.

Baca juga: Peduli Anak Jalanan, DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Sosialisasikan Hak Anak

“Hak-hak anak penting untuk diperhatikan karena anak-anak masuk dalam kelompok rentan, yakni kelompok yang seringkali hak-haknya terabaikan. Oleh karena itu, kami mendengarkan suara anak dalam menyusun peraturan daerah ini,” kata Marciana Jone. 

Secara umum, lanjut Marciana, terdapat 5 kluster hak anak yang harus dipenuhi. Kluster itu berkaitan dengan 
hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan perlindungan khusus. 

Keberadaan Perda KLA akan menjadi landasan yuridis untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, khususnya hak anak. 

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Raih Peringkat Pertama Anugerah Legislasi Kategori Kanwil Golongan II

Mengingat, Kota Layak Anak pada intinya merupakan kota dengan sistem pembangunan yang menjamin hak-hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Baik pemerintah, civil society, dunia usaha, maupun komponen masyarakat lainnya harus memberikan perhatian pada tumbuh kembang anak melalui pemenuhan 5 klaster hak anak tersebut,” tegasnya.

Dalam materinya, Marciana Jone menyebut KLA menjadi penting. Dia beralasan anak sebagai anugerah dari Tuhan. Tanggungjawab perlu dilakukan oleh semua pihak. 

Baca juga: Perkuat Fungsi Humas, Marciana Jone: Humas Harus Jadi Aktor Kunci Bangun Jejaring Kerja

Menurut dia, tanggungjawab itu berkaitan dengan pemenuhan, perlindungan hak anak secara terpadu, komperhensif, dan keberlanjutan. Dia berpendapat KLA sebagai bagian dari upaya percepatan penerapan konvensi hak-hak anak di Indonesia. 

Pembentukan KLA itu sejalan dengan Perpres 25 tahun 2021 di pasal 4 dan 8. Adapun ketentuan lainnya yakni Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI nomor 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kabupaten/Kota layak anak. 

"Tahapan penyelenggaraan KLA adalah perencanaan KLA, Pra, pelaksanaan, evaluasi, penetapan peningkatan KLA dan penerapan KLA," paparnya.

Kepala DP3A Kota Kupang, Clementina RN Soengkono mengatakan, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa memang harus dilindungi dari hal-hal yang dapat merusak dan mengganggu perkembangan dan tumbuh kembangnya. 

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Raih Peringkat Pertama Anugerah Legislasi Kategori Kanwil Golongan II

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved