Berita Kota Kupang

Netralitas Pemilu ASN di Kota Kupang Diawasi Satgas

Kendati demikian, sejauh ini belum ada petunjuk lebih lanjut mengenai hal lebih teknis terkait pengawasan netralitas ASN.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PENJABAT SEKDA - Penjabat Sekda Kota Kupang Ade Manafe    

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota ( Pemkot Kupang ) membentuk satuan tugas atau satgas untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam agenda Pemilu 2024

Satgas bakal mengawasi berbagai aktivitas ASN, dari PNS maupun PTT dilingkungan maupun di media sosial. 

"Termasuk itu (gaya foto) dan lainnya juga," kata Penjabat Sekda Kota Kupang Ade Manafe, Rabu 29 November 2023. 

Kendati demikian, sejauh ini belum ada petunjuk lebih lanjut mengenai hal lebih teknis terkait pengawasan netralitas ASN. Pihaknya tetap menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam hal netralitas ASN.

Baca juga: Pemkot Kupang Gelontorkan Rp 1,6 Miliar untuk Ganti Untung Lahan SPAM Kali Dendeng

Satgas, kata dia, akan melakukan penindakan berdasarkan laporan masyarakat dan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya bukti kuat pelanggaran yang dilakukan ASN, sanksi tegas pasti diberikan terhadap yang bersangkutan. 

Menurut dia, pembentukan satgas merupakan  tindak lanjut dari pelaksanaan pacta integritas yang ditandatangani Pemkot Kupang bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu. 

Satgas diketuai Penjabat Wali Kota Kupang dan dibantu OPD terkait seperti Penjabat Sekda, Bagian Hukum, Bagian Pemerintah (Pem), Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kota Kupang

"Satgas ini untuk mengamati bagaimana netralitas ASN di Kota Kupang, jadi kalau ada laporan pasti langsung ditindak," tegas dia. 

Baca juga: Pemkot Kupang Pastikan Masa Kerja PTT Diperpanjang Hingga Tahun Depan

Kepala BKPPD Kota Kupang itu menerangkan, semua temuan ASN yang tidak netral akan ditindak tegas oleh satgas sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Sanksi itu kategori ringan, sedang, hingga yang berat bahkan pemecatan atau pemberhentian. 

Dia mengaku, pengawasan yang sama juga berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT). Ada larangan untuk tidak boleh berpolitik aktif sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). 

"Mereka juga diawasi dan ada sanksinya bagi yang tidak netral. Tidak boleh berpolitik aktif. Sudah diatur Perwali," sebut dia. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved