Viral Bayi Dalam Kardus
Tim Reskrim Polsek Maulafa Berhasil Ringkus Pelaku Pembuangan Bayi di Sikumana Kota Kupang
Dengan informasi yang diperoleh dari rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Maulafa segera melakukan tindakan dengan mendatangi rumah wanita tersebut.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota berhasil meringkus pelaku pembuangan bayi di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, AKP DY Hendrik, bersama dengan tiga anggotanya, Aipda Sanik Maskur, Bripka Dion Bate, dan Bripka Joe, seorang wanita yang diduga terlibat dalam pembuangan bayi berhasil diamankan, pada Sabtu 19 Agustus 2023 lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi, Selasa 29 Agustus 2023 di Mapolda NTT.
Baca juga: Viral Bayi Dalam Kardus, Warga Sikumana Saksi Mata: Bayi Laki-laki Masih Hidup
Kabidhumas mejelaskan bahwa anggota Reskrim Polsek Maulafa mendatangi sebuah rumah warga di RT.18 RW.007 Kelurahan Sikumana, Kota Kupang untuk melakukan penyelidikan.
"Tim tersebut melakukan pengecekan rekaman dari kamera pengawas (CCTV) yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemantauan rekaman CCTV mengarah pada seorang wanita yang dicurigai sebagai pelaku pembuangan bayi," jelas Kabidhumas Polda NTT.
Dengan informasi yang diperoleh dari rekaman CCTV, tim Reskrim Polsek Maulafa segera melakukan tindakan dengan mendatangi rumah wanita tersebut.
Wanita tersebut diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan memiliki inisial Y.E.S (23).
Baca juga: Viral Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sikumana Kota Kupang
Y.E.S yang sehari-hari berprofesi sebagai pembantu rumah tangga awalnya mengatakan akan pulang kampung. Namun, berkat kerja cepat tim Reskrim Polsek Maulafa, Y.E.S berhasil diamankan sebelum berhasil meninggalkan daerah dan menuju kampung halamannya di Bena Amanuban Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS).
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat Y.E.S membawa sebuah kantong plastik berwarna hijau. Dalam kantong tersebut ditemukan gardus yang digunakan sebagai wadah untuk menyimpan bayi laki-laki berserta ari-ari bayi tersebut. Y.E.S membawa gardus tersebut menuju TKP sebelum kembali masuk ke dalam rumah beberapa saat kemudian.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Y.E.S melahirkan pada tanggal 15 Agustus sekitar pukul 07:00 Wita di dalam kamar tanpa bantuan dari tenaga medis. Parahnya, tuan rumah tempat Y.E.S bekerja sebagai pembantu tidak menyadari kehamilan yang dijalani oleh Y.E.S.
Motif dari aksi pembuangan bayi ini diakui oleh Y.E.S karena merasa sakit hati. Wanita tersebut mengaku bahwa pemuda yang menjadi ayah bayi tidak bersedia bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
"Saat ini, Y.E.S telah ditahan di Polsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

                
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.