NTT Memilih

NTT Memilih, Bawaslu Sumba Timur Apresiasi Parpol, Caleg dan Pemkab Tertibkan APK Sesuai Jadwal

larangan sebelum masa kampanye, dengan tujuan meminimalisir pelanggaran pemilu yang rentan dilakukan oleh para caleg.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO. BAWASLU ST
KEGIATAN - Kegiatan penertiban alat peraga kampanye atau APK milik para caleg oleh Bawaslu, panwascam, dan Satpol PP di wilayah Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumba Timur mengaku sangat bersyukur adanya itikad baik dari Partai Politik Peserta Pemilu, para caleg dan DPD yang menghormati waktu larangan kampanye pasca penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 4 November 2023 kemarin.

Pasalnya, Bawaslu, Panwascam, bersama Satpol PP hanya menertibkan sekitar 10 persen atribut peraga kampanye (APK) saja, selebihnya Parpol dan calegnya sendiri yang secara itikad baik menurunkan sendiri APK miliknya.

"Sekarang sudah terlihat sejak tanggal 5 November hingga tanggal 27 November 2023 mendatang,  terlihat di berbagai titik ruas jalan di dalam kota maupun luar kota sudah bersih dari APK milik para caleg dan DPD, artinya parpol dan caleg juga menghargai dan menghormati keputusan Bawaslu," ungkap Komisioner Bawaslu Sumba Timur, Yohanes Landi kepada POS-KUPANG.COM, Senin 13 November 2023.

Disamping itu, pengurus parpol juga aktif datang ke kantor Bawaslu untuk berkomunikasi aktif terkait aturan, dan larangan sebelum masa kampanye, dengan tujuan meminimalisir pelanggaran pemilu yang rentan dilakukan oleh para caleg.

Baca juga: NTT Memilih, Diduga Menipu dan Tidak Jujur, Caleg Dapil 3 Flores Timur Dicoret dari DCT

"Parpol aktif berkomunikasi dengan kami terkait aturan pelaksanaan pemilu, termasuk mematuhi aturan larangan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan," jelas Yohanes.

Pihaknya juga bersyukur mendapatkan dukungan dari Pemkab Sumba Timur yang tidak memajang baliho milik caleg atau yang berkaitan dengan unsur kampanye di papan reklame berbayar.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Sekda Sumba Timur terkait iklan kampanye di papan reklame, dan pemkab merespon baik, sehingga berkontribusi tidak memasang iklan kampanye di papan reklame yang ada di dalam kota waingapu," tambahnya.

Pihaknya berharap semua aturan pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan oleh semua pihak demi kebaikan bersama yang mendukung kelancaran pemilu. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved