Berita Flores Timur
Kelebihan Bayar Tunjangan, Pemda Flores Timur Masa Doris Rihi Dilaporkan ke Jaksa
kasus itu penting untuk dilaporkan sebagai upaya menyelamatkan keuangan daerah dan bukti bahwa Flores Timur dalam keadaan tidak baik.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi dilaporkan 19 mantan anggota DPRD Flores Timur dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,5 miliar.
19 mantan wakil rakyat yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar DPRD Kabupaten Flores Timur Periode 2004-2009 itu melaporkan kasus dimaksud ke Kejari Flores Timur pada, Kamis, 23 November 2023.
Dugaan korupsi dengan nominal fantastis itu menyangkut Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), tunjangan reses, serta dana operasional pimpinan dan anggota DPRD Flores Timur periode 2019-2024 tahun anggaran 2022 dan 2023.
Data yang diterima POS-KUPANG.COM, Pemda Flores Timur masa kepemimpinan Penjabat Bupati Doris Alexander Rihi diduga keliru menggunakan dasar pembayaran tunjangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Pria Terdampar di Pantai Rako Flores Timur
Data dari 19 mantan DPRD juga menjelaskan, tunjangan itu seharusnya menggunakan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, bukan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Sedang.
Realisasi tunjangan dengan perhitungan kemampuan keuangan sedang ini diklaim menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 2.545.830.000, lebih spesifik tahun 2022 senilai Rp 1.697.220.000 dan tahun 2023 Rp 848.610.000.
Salah satu pelapor, Rofinus Helan, mengatakan kasus itu penting untuk dilaporkan sebagai upaya menyelamatkan keuangan daerah dan bukti bahwa Flores Timur dalam keadaan tidak baik.
"Flores Timur tidak dalam keadaan baik-baik saja. Jangan hanya melihat di permukaan. Galih lebih dalam dan akan ditemukan banyak persoalan. Apa yang kami laporkan ini adalah buktinya," katanya.
Sebelum bergegas masuk dalam Kantor Kejari Flores Timur, Rofinus menjelaskan bahwa masalah ini tidak perlu terjadi jika para pemimpin lebih cermat dan cerdas.
Dijelaskan, cermat dan cerdas itu terkait membaca situasi. Kemampuan daerah dari sedang ke rendah, tetapi tidak diikuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang sekian banyak implementasi dari APBD, termasuk soal pembayaran tunjangan dimaksud.
"Laporan kami hari ini berdasarkan LHP BPK adalah bukti betapa mereka tidak cermat dan tidak cerdas. Dan ini bukti betapa lemahnya kepemimpinan Flores Timur," tegasnya.
Gega Woren, juga mengatakan hal serupa. Politisi asal Adonara itu kembali menegaskan bahwa persoalan ini tidak mesti terjadi.
"Saya terus terang merasa bahwa pemerintah kita gagal membangun kondisi yang baik," katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, menerima laporan itu dan akan ditindaklanjut setelah Pemilu 2024. Hal itu sesuai instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahin 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Lansia di Pledo Flores Timur Tewas Bersimbah Darah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.