Kasus Korupsi

Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Jadi Pejabat Sementara

Karier Firli Bahuri yang selama ini menjadi Ketua KPK, berakhir sudah. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan diganti Nawawi Pomolango.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DIBERHENTIKAN – Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Firli Bahuri dan mengangkat Nawawi Pomolango jadi pejabat sementara Ketua KPK. 

Dikatakannya, bahwa surat tersebut berisikan permohonan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri. "Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Ade, penyidik Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. “Sekarang penyidikan sedang dilakukan oleh penyidik," tandas Ade.

Firli Gugat Polda Metro Jaya

Sementara itu, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Sehingga, Firli Bahuri menggugat praperadilan Polda Metro Jaya.

Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 November 2023. Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Adapun tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat.

Lebih dari Satu Kali

Pada bagian lain, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada beberapa kali penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo yang menjerat Firli Bahuri.

Hal ini diketahui dari bukti-bukti yang disita oleh pihak kepolisian yang mengarah pada adanya pertemuan yang berujung pada penyerahan uang yang lebih dari satu kali.

"Pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," ungkapnya kepada wartawan, Jumat.

Namun, Ade tak menjelaskan secara rinci soal pihak-pihak yang memberikan uang tersebut, termasuk waktu pertemuannya.

"Nanti akan kita sampaikan update penyidikannya, tapi yang jelas sebagaimana yang telah dirilis kemarin bahwa saat ini untuk tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan telah ditetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," jelas Ade.

Diketahui, penetapan tersangka Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved