Berita Nasional
Anwar Usman 'Goyang' Posisi Ketua MK Suhartoyo, Ajukan Keberatan ke Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman mengajukan keberatan terhadap penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK ( Mahkamah Konstitusi ) menggantikan dirinya.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anwar Usman mengajukan keberatan terhadap penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK ( Mahkamah Konstitusi ) menggantikan dirinya.
Keberatan eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu disampaikan secara tertulis. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan informasi tersebut.
"Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Enny Nurbaningsih, Rabu 22 November 2023.
Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa surat keberatan itu diteken sejak pekan lalu. "Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," ujarnya.
Ia belum dapat memastikan bagaimana prosedur maupun tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu.
Baca juga: Suhartoyo Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman
Belum diketahui pula bagaimana dan sejauh apa surat keberatan tersebut bisa berdampak secara hukum atas status Suhartoyo sebagai Ketua MK.
"Sedang kami bahas dalam rapat permusyawaratan hakim," kata Enny Nurbaningsih.
Langkah Anwar Usman ini berkebalikan dengan hal yang selalu diutarakannya sebelum maupun setelah dicopot dari kursi Ketua MK, yakni bahwa "jabatan milik Allah".
Sehari setelah dicopot dari jabatannya, Anwar juga sempat menggelar jumpa pers dan menyampaikan bahwa segala hal yang menimpa dirinya merupakan fitnah dan skenario.
"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya," ujarnya pada 8 November lalu.
Sebelumnya, Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Menolak Mundur dari Hakim Konstitusi
"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis.
MK mengonfirmasi, semua hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Ramai-Ramai Serukan Anwar Usman Dipecat dari Hakim Kostitusi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.