Pria di Manggarai Timur Lecehkan Anak

Pria di Manggarai Timur Lecehkan Anak, Polres Tetapkan PI, Ketua Yayasan Pondok Jadi Tersangka

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Manggarai dan saat diamankan pelaku kooperatif. 

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kasat Reksrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K, 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Tim Penyidik, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur menetapkan PI (50) ASN pemilik/Ketua Yayasan salah satu Pondok Pesantren di Borong jadi tersangka, Senin 20 November 2023 kemarin. 

PI ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pelecehan atau garap paksa seorang anak Pesantren itu yang didukung dengan dua alat bukti yang kuat. 

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reksrim Polres Manggarai Timur, IPTU Jeffry D N Silaban, S.Tr.K, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 21 November 2023.

Jeffry menerangkan, PI ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawa umur dan kini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Timur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelajar Sekolah Dasar Tewas Tenggelam di Sungai Wae Bobo Manggarai Timur

PI ditetapkan menjadi tersangka atas dasar dua alat bukti yang cukup kuat yakni hasil visum terhadap korban, keterangan saksi dan barang bukti lain yang ditemukan. 

Jeffry menerangkan, korban mengalami perlakuan bejat dari PI sejak tanggal 31 Juli 2023 dan sering dilakukan berlanjut hingga sampai terakhir terjadi pada tanggal 17 November 2023.

Setiap kali ingin melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan cara menakut-nakuti korban dengan ancaman akan mendoakan agar orang tua atau korban sendiri bisa gila atau mati. 

Jeffry juga menerangkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan ibu guru terhadap korban yang selalu murung terlebih pada saat sehari setelah kejadian menimpah korban yaitu 18 November 2023 keesokan harinya. 

Ibu guru kemudian memanggil korban untuk menanyakannya. Mulanya korban tidak mengaku karena takut diancam pelaku, tapi kemudian korban berani mengaku. 

Atas pengakuan itu, guru kemudian menyembunyikan keberadaan korban agar tidak diketahui tersangka dan langsung menelpon keluarga korban dan bersama kakak kandung korban mendatangi SPKT Polres Manggarai Timur, Sabtu 18 November 2023 malam untuk melaporkan kepada kepolisian. 

Baca juga: Uskup Agung Ende Wafat, Suasana Kedatangan Jenazah Uskup Agung Ende, Mgr Vincentius Sensi Potokota

Atas laporan itu, piket langsung menuju Pondok Pesantren dan menemukan pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Manggarai dan saat diamankan pelaku kooperatif. 

Saat dilakukan interogasi, pelaku tidak berbelit-belit, sehingga persoalnya cepat terungkap. Bahakan pelaku sendiri mengaku bahwa bukan hanya korban, namun pelaku juga garap paksa korban lainya yang juga merupakan anak pesantren.

Namun kata Jeffry untuk korban yang satunya pihak telah melakukan pendekatan, namun korban masih trauma untuk memberikan keterangan. Karena itu, pihaknya masih melakukan pendalaman lagi.

Atas perbuatan bejatnya terhadap korban, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 huruf (d) atau pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 huruf (d) atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf (e) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved