NTT Memilih

Bawaslu Manggarai Timur Belum Temukan Ada Pelanggaran Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur Zakarias Gara menyampaikan itu melalui pesan Whatsapp dari Jakarta ke Borong

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara, SH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Manggarai Timur sampai dengan saat ini belum menemukan ada pelanggaran terhadap Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur Zakarias Gara menyampaikan itu melalui pesan Whatsapp dari Jakarta ke Borong, Senin 20 November 2023 pagi. 

"Belum ada temuan pelanggaran," ujar Zakarias. 

Zakarias menghimbau kepada partai politik peserta pemilu dan masyarakat agar tidak melakukan politik uang dimana sesuai undang-undang nomor 7 Tahun 1017 pasal 515 tentang setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu aatau menggunkan hak pilihnya, dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling Iama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000 000.

Baca juga: Aidan Pelajar di Manggarai Timur Tenggelam di Sungai Wae Bobo Dengan Kedalaman 170 Centimeter

Dan pasal 523 ayat 1,2,3. Dimana ayat (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu, yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000. 

Ayat (2) setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam lasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000. 

Ayat (3) setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.

Selain itu, Zakarias juga mengimbau baik TNI/Polri, ASN, Kepala Desa bersama perangkat desa dan BPD agar juga harus netral pada Pemilu 2024. 

Baca juga: Jenazah Pelajar SD yang Tenggelam di Sungai Wae Bobo Manggarai Timur Sudah Dibawa ke Kampungnya

Ia mengingatkan kepada kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang. Hal ini tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan, (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota Badan Permusyawaratan Desa. 

Jika kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12. 000.000 sesuai yang tertuang dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490. 

Zakarias juga mengatakan, sementara itu apabila TNI/POLRI diketahui tak netral dengan terdaftar sebagai bagian tim kampanye atau memilih saat pemungutan suara, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 494 UU Pemilu. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved