Breaking News

Anak di Bawah Umur Dilecehkan

Modus Permen dan Es, Tukang Las Besi Lecehkan Lima Bocah di Flores Timur

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan aksi bejat itu dilakukan dalam waktu berbeda.

Editor: Eflin Rote
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - HMK (53), pelaku pelecehan seksual terhadap lima bocah perempuan di salah satu kelurahan dalam wilayah Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, menjalankan aksi bejatnya dengan memberikan korban permen dan minuman es.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan aksi bejat itu dilakukan dalam waktu berbeda. Pertama terhadap S, siswi SD usia 10 tahun, sementara empat korban lainnya di waktu bersamaan.

"Modus kasih es dan permen. Korbannya itu S (10 tahun), P (8 tahun), A (7 tahun), E (8 tahun), dan V (7 tahun)," katanya kepada wartawan, Selasa 21 November 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lima Anak di Bawah Umur di Flores Timur Dilecehkan Tukang Las Besi

Setelah korban S, hasrat bejat HMK kembali memuncak saat melihat empat korban sedang asyik bermain ayunan di halaman rumah dekat tenda duka.

Setiap korban dipanggil untuk mengambil permen dan minuman es. Tanpa rasa iba, empat siswi SD itu malah menjadi korban pelecehan yang dilakukan HMK yang diketahui sudah memiliki istri.

"Empat anak ini sedang main ayunan lalu dia (pelaku) ikut. Iming-iming permen, dia panggil mereka satu-satu dan lecehkan di tempat itu," katanya.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan di Pledo Adonara Flores Timur, Polisi Amankan Seorang Pria

Salah satu korban merasa tak nyaman usai mendapat pelecehan. Ia lantas mengadukan perbuatan HMK ke orang tuanya. Disitulah semua tabiat tukang las besi yang selama ini berdomisili di Lembata itu terbongkar.

Lasarus menambahkan, HMK sudah ditahan dengan status sebagai tersangka, usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

"Kita sudah tahan pelaku dan saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka," pungkas Lasarus.

Atas perbuatannya terhadap anak bawah umur, HMK terancam pidana hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved