Anak di Bawah Umur Dilecehkan

BREAKING NEWS: Lima Anak di Bawah Umur di Flores Timur Dilecehkan Tukang Las Besi

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan kelima bocah berstatus siswi SD itu berinisial, P, A, E, V, dan S.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Lima bocah perempuan di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT, diduga menjadi korban pelecehan seksual pria lanjut usia berinisial HMK.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan kelima bocah berstatus siswi SD itu berinisial, P, A, E, V, dan S.

HMK berumur 53 tahun diketahui menikah lagi pasca istri pertamanya meninggal dunia. Pandai besi atau tukang las asal Kecamatan Nuba Tukan, Kabupaten Lembata ini melakukan pelecehan pertama terhadap S, siswi 10 tahun.

"S itu korban pelecehan pertama. Sementara P, A, E, dan V dalam waktu bersamaan," katanya kepada wartawan, Selasa, 21 November 2023 siang.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan di Pledo Adonara Flores Timur, Polisi Amankan Seorang Pria

Lasarus menerangkan, tabiat HMK yang diduga kelainan seksual terbongkar saat salah satu korban buka mulut kepada orang tuanya hari Rabu 15 November 2023, pekan lalu.

Dari situlah semua kelakuan bejat HMK terhadap anak bawah umur terkuak. Empat bocah, termasuk korban pertama ikut buka suara.

Polisi bergerak cepat menangkap pelaku dan langsung diproses hukum. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, HMK akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

"Kita sudah tahan pelaku dan saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka," pungkas Lasarus.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved