UMP 2024

DKI Jakarta Tetapkan Upah Minimum 2024 Sebesar Rp 5 Juta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 5,067 juta

Editor: Agustinus Sape
pos-kupang.com/agustinus sape
Sejumlah provinsi telah menetapkan UMP 2024 pada hari Selasa 21 November 2023. DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5,067 juta. 

Dikutip dari Tribun, Senin, penetapan UMP ini berdasarkan rapat Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja di Kota Palu.

Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus menyebutkan, angka tersebut adalah hasil keputusan bersama dengan perwakilan Apindo dan serikat buruh.

"Angka ini adalah kesepakatan bersama dengan pengusaha tergabung Apindo dan serikat buruh," ujar Arnold Firdaus.

7. UMP Bangka Belitung 2024

Dilansir dari Kompas.com, Senin, UMP 2024 di Kepulauan Bangka Belitung naik 4,066 persen atau Rp 139.904 menjadi Rp 3.640.000.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung Darusman Aswan mengatakan, kenaikan upah di Bangka Belitung ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 7,15 persen.

"Ini ironi yang terjadi dan fakta bahwa pemerintah sangat berpihak pada pengusaha, sejak dari omnibus law sampai sekarang itulah faktanya," kata Darusman kepada Kompas.com, Senin.

8. UMP Jambi 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, UMP Jambi pada tahun depan mengalami kenaikan 3,2 persen dari tahun ini.

Kenaikan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno antara Pemerintah Provinsi Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, serta akademisi pada 16 November 2023 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Dengan demikian, dikutip dari Tribun, Senin, UMP Jambi 2024 resmi mengalami kenaikan dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.

9. UMP Maluku Utara 2024

Dikutip dari Tribun, Senin, Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara (Malut) sepakat menaikkan UMP 2024 sebanyak 7,5 persen.

Jika dilihat dari sisi nominal, upah minimum di daerah ini naik sekitar Rp 221.646, dari Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000 per bulan.

10. UMP Sulawesi Utara 2024

Dari Rp 3.485.000 menjadi Rp 3.545.000.

Kenaikan Rp 60 ribu

11. UMP Sulawesi Selatan 2024

Dari Rp3.385.145 menjadi Rp 3.434.298.

Kenaikan Rp 49.153

12. UMP Nusa Tenggara Timur 2024

Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan naik 2,96 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.123.994 menjadi Rp 2.186.826 pada tahun 2024.

13. UMP NTB 2024

UMP NTB 2024 sebesar Rp 2.444.067, naik 3.06 persen, atau Rp 72.660 dari UMP 2023.

14. UMP Jawa Barat 2024

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.057.495. UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp 1.986.670, atau kenaikannya Rp 70.825.

15. UMP Jawa Tengah 2024

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69. 

"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Bey Machmudin di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).

(antaranews.com/kompas.com/tribuntimur.com)

Ikuti berita  POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved