UMP 2024
DKI Jakarta Tetapkan Upah Minimum 2024 Sebesar Rp 5 Juta
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 5,067 juta
3. UMP Sumatera Barat 2024
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2024 menjadi Rp 2,81 juta.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (20/11/2023), penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Jika dibandingkan tahun lalu dengan besaran Rp 2,74 juta, UMP Sumatera Barat 2024 tercatat mengalami kenaikan sebesar 2,52 persen.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, penetapan UMP 2024 ini telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.
4. UMP Jawa Timur 2024
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP provinsi ini naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244, dari sebelumnya pada 2023 sebesar Rp 2.040.244.
Penetapan kenaikan UMP Jatim tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tertanggal 20 November 2023.
Menurut Khofifah, UMP 2024 telah menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah.
5. UMP Bali 2024
Diberitakan Antara, Senin, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 sebesar Rp 2.813.672. Angka tersebut naik Rp 100.000 dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 2.713.672.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan, penetapan UMP berdasarkan perhitungan bersama Dewan Pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker.
Adapun formula baru perhitungan UMP tersebut, telah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
6. UMP Sulawesi Tengah 2024
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,28 persen menjadi Rp 2.736.698.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.