Berita NTT
Kepala BAPD NTT Sebut 40 Persen Sumbangan Pajak untuk PAD NTT
Alex Lumba menyebutkan, total PAD dari Rp 2,1 triliun lebih, sudah sekitar 40 persen atau sudah hampir Rp 600-an miliarnya dari pajak.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba menyebutkan sejauh ini 40 persen sumbangan Pajak untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT
"Sampai dengan saat ini sudah 40-an persen untuk pajak, yaitu Pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan motor, pajak bahan kendaraan bermotor, pajak rokok dan pajak air pemukaan itu sudah 40 persen," kata Alex Lumba, Senin 31 Juli 2023.
Untuk semester dua, kata Alex Lumba, dengan kondisi yang ada pihaknya tidak mau memasang target, namun tetap optimis bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pajak untuk tahun 2023.
Baca juga: KPK Soroti Pemerintah Daerah di NTT yang Belum Optimal Kelola Penerimaan Pajak Daerah
"Untuk target 2023 sudah ditetapkan dalam Perda APBD yaitu 2, 1 Triliun lebih. Tetapi masih ada ruang di perubahan dengan kita melihat kembali realisasi yang sudah ada di semester satu. Ini akan menjadi bahan diskusi pada saat perubahan perda APBD bersama dengan DPRD," ungkapnya.
Alex Lumba menyebutkan, total PAD dari Rp 2,1 triliun lebih, sudah sekitar 40 persen atau sudah hampir Rp 600-an miliarnya dari Pajak.
"Pajak rokok Rp 400-an miliar tetapi uang dari pos diserahkan ke kas daerah dan posnya sudah jelas. Jadi kita tidak menggunakan uang itu di luar dari peruntukannya yang dari pusat yaitu di bidang kesehatan," tuturnya.
Baca juga: Selain Tunggak Pajak Rp 32 Miliar, KPK Temukan Banyak Proyek Terindikasi Pidana
Alex Lumba menambahkan, untuk pajak kendaraan yang Rp 600-an Miliar masih dibagikan kepada setiap Kabupaten/ Kota.
"Kalau sesuai dengan kondisi UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu porsinya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk Kabupaten/Kota," tutupnya. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.