Berita Belu
Kepala Ombudsman NTT Soroti Pungutan di Samsat Belu
Dalam kunjungannya, Darius Beda Daton mendengarkan keluhan yang kerap disuarakan oleh pengguna layanan SAMSAT
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke loket Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat ) Kabupaten Belu pada Jumat, 17 November 2023, pukul 09.00 wita.
Dalam kunjungannya, Darius Beda Daton mendengarkan keluhan yang kerap disuarakan oleh pengguna layanan Samsat. Salah satunya adalah lamanya waktu tunggu dalam pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
Selain itu, Darius juga menyoroti dua permasalahan lainnya, yaitu keberadaan asuransi Jasa Raharja Putra (JRP) di dalam loket Samsat dan pungutan pengesahan STNK.
Baca juga: Festival Fronteira 2023 Belu, Bupati: Pertukaran Budaya untuk Rekonsiliasi Masyarakat di Perbatasan
Darius Beda Daton memulai kunjungannya dengan bertemu langsung dengan para pengguna layanan di loket, mendapatkan informasi tentang jenis layanan yang mereka terima, berapa lama waktu tunggu, biaya yang dibayarkan, serta apakah ada biaya tambahan di luar tarif resmi yang harus mereka bayar tanpa mendapatkan kuitansi.
"Dalam percakapan dengan para pengguna layanan di loket, saya mendapat informasi bahwa mereka diminta membayar biaya pengesahan STNK sebesar Rp100.000 namun tidak diberikan kuitansi," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Pos Kupang. Sabtu, 18 November 2023.
Dalam konteks ini, Darius Beda Daton mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri, tidak ada item tarif yang mencakup pengesahan STNK.
Baca juga: Satlantas Polres Belu dan Jasa Raharja Gelar FGD FKLL Perkuat Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas
"Pungutan tersebut tidak dibenarkan dan dapat dianggap sebagai pungutan liar. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menolak membayar pungutan tersebut karena tidak sesuai dengan PP," tegasnya.
Darius Beda Daton juga menyoroti asuransi Jasa Raharja Putra yang masuk ke dalam loket SAMSAT. Dia mengakui bahwa pemohon mengklaim tidak diwajibkan membayar, melainkan ditawarkan secara sukarela.
Namun, Darius menegaskan AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra bukanlah pelaksana SAMSAT, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015.
"Sebagai solusi, saya menyarankan agar meja layanan AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra ditempatkan di luar loket, disertai dengan banner yang menjelaskan tujuan dan manfaat asuransi sebagai upaya edukasi bagi pengguna layanan," tambahnya.
Baca juga: Kompi 3 Yon A Pelopor Belu Rayakan Syukuran HUT ke-78 Korps Brimob Polri
Menurut dia, hal ini telah dipertegas dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi NTT Nomor: X.IP.779.93/2017 perihal penegasan yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang pada intinya menyatakan bahwa petugas AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra ditempatkan di luar loket.
Selanjutnya, kunjungan Darius Beda Daton dilanjutkan dengan pertemuan bersama tim UPTD Dinas Pendapatan Provinsi NTT guna membahas kelancaran pelayanan dan mengidentifikasi kendala-kendala yang perlu diatasi. (cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.