Berita Kota Kupang

Fahrensy Funay Sebut MPP Langkah Strategis Majukan Pelayanan Publik di Kota Kupang

Tertuang juga dalam Permen PAN-RB Nomor: 92 tahun 2001 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan MPP.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
TANDA TANGAN - Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay melakukan penandatanganan kesepakatan bersama saat pembukaan selubung prasasti MPP di Kantor Dinas PMPTS Kota Kupang, Jumat 17 November 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay mengatakan Mall Pelayanan Publik (MPP) merupakan langkah strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Kupang.

Dengan hadirnya Mall Pelayanan Publik, diharapkan tidak boleh mempersulit penerima pelayanan, melainkan semakin mempermudah masyarakat.

"Adanya MPP ini untuk membantu masyarakat sekaligus persingkat pelayanan atau permudah pelayanan terhadap masyarakat," kata Fahrensy Funay dalam acara pembuka selubung prasasti MPM, penandatanganan kesepakatan bersama, MoU dan penyerahan simbolis IMB Pemutihan tingkat Kota Kupang, bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang, Jumat 17 November 2023.

Baca juga: Mall Pelayanan Publik di Kota Kupang Diresmikan Menpan-RB 

Dia juga mengharapkan MPP yang dibentuk serta pengurusnya wajib mempunyai integritas dan budaya kerja yang tinggi agar, penerima pelayanan dipermudah.

Dicontohkan, menurut dia apabila seseorang mengurus izin dengan waktu satu hari dapat diselesaikan, untuk apa dipersulit hingga satu minggu prosesnya.

"Contoh ini jadi catatan penting untuk teman-teman atau untuk semua, baik teman-teman vertikal yang dipercaya untuk bergabung di MPP dapat juga berikan kemudahan," pintanya.

Diakuinya bahwa suasana  kerja telah berubah, dimana dirinya meminta agar tidak boleh untuk menerapkan pola kerja yang lama, agar apa yang telah dipercayakan tidak terjebak dengan masalah-masalah hukum.

Baca juga: Pemkot Kupang Pastikan Masa Kerja PTT Diperpanjang Hingga Tahun Depan

"Saya selalu percaya bahwa teman-teman selalu ikuti tren bekerja dengan mengikuti perkembangan zaman," ujarnya.

Hadirnya MPP, menurut dia sebuah wujud komitmen serta usaha yang baik dari pemerintah Kota Kupang dalam memberikan pelayanan publik yang berpriotas pada masyarakat.

Sebelumnya, kata dia telah hadir pelayanan terpadu satu atap (PTSA), dan berevolusi menjadi pelayanan terpadu satu pintu.

Baca juga: Pemkot Kupang Dukung Pelaksanaan Jalan Santai Pos Kupang Rame-Rame Bakumpul

"Saat ini hadir MPP yang dapat mengayumi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya," kata dia.

Menurut dia, peran PTSP telah diperluas sebagai motor penggerak MPM.

Pelayanan dalam MPP, lanjut dikatakan bahwa telah dikombinasikan menggunakan teknologi informasi sebagai jawaban atas tantangan revolusi 4.0, yang saat ini dihadapi oleh dunia.

Dengan menggunakan teknologi, tersedia pelayanan publik yang lebih mudah untuk diaksed dan menambah unsur kenyamanan dalam mendapat pelayanan.

Baca juga: Fahrensy Funay Paparkan Anggaran KPUD Hingga Perkembangan Inflasi ke Penjabat Gubernur NTT 


Berdirinya MPM, merupakan salah satu cara untuk mewujudkan percepatan pelayanan, akurasi pelayanan dan fleksibilitas kerja ASN Kota Kupang.

"Hadirnya MPP ini, saya berharap mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi dan selalu berikan pelayanan terbaik," pintanya lagi.

"Kehadiran MPP, tentu akan mendorong kita untuk mengedepankan kerja-kerja kolaboratif serta menghilangkan ego sektoral," tandasnya.

Baca juga: Pesan Fahrensy Funay ke Pegawai Tentang Enam Agenda Prioritas 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kota Kupang, Frengky Amalo dalam laporannya menyampaikan Mall Pelayanan Publik Kota Kupang telah diresmikan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 21 Oktober 2023 lalu.

Kata dia, sebelumnya terbentuk MPP pihaknya telah melakukan tahapan persiapan dengan membangun komunikasi baik lisan dan rapat koordinasi serta penandatanganan domumen dengan instansi yang terintegrasi dalam MPP.

Melalui MPP, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menghilangkan ego sektoral agar, dapat memberikan pengaruh bagi perkembangan iklim investasi di Kota Kupang.

 

Menurut dia, pelaksanaan MPP di Kota Kupang tertuang dalam UU Nomor: 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,serta Perpres nomor: 89 tahun 2001 tentang penyelenggaraan MPP.

Tertuang juga dalam Permen PAN-RB Nomor: 92 tahun 2001 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan MPP.

Diakhir kegiatan tersebut, secara resmi PJ Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan instansi vertikal yang dipercayakan untuk bergabung dalam MPP serta secara resmi membuka Selubung Prasasti MPP di kantor dinas PMPTS Kota Kupang. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved