Berita NTT
KADIN Sampaikan Masalah Investasi dan Pariwisata di NTT kepada Ayodhia
Proses perizinan di Kementerian Investasi sampai saat ini tidak bisa dilanjutkan berkaitan dengan memorandum
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kamar Dagang dan Industri Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kadin NTT) menyampaikan masalah investasi dan pariwisata provinsi NTT.
Kadin NTT melakukan audiensi bersama Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia GL Kalake untuk memohon dukungan pemerintah Provinsi terhadap sektor Investasi dan pariwisata di NTT.
"Saya atas Nama Ketua Kadin Provinsi NTT beserta segenap Dewan Pengurus mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bapak untuk menerima Kami Bersilaturahmi dan berdiskusi terkait pembangunan Ekonomi di NTT pada tanggal 29 September 2023. Menindak lanjuti pertemuan tersebut kami Siap mendukung pemerintah Provinsi NTT dalam mendukung Kebangkitan Ekonomi NTT,terutama dalam sektor Investasi,"ungkap Bobby Lianto pada Kamis, 16 November 2023.
Dalam kesempatan ini pun Kadin NTT menyampaikan beberapa hal terkait dukungan kadin di Sektor Investasi, yakni :
Pertama, PT TIMOR MITRANIAGA, salah satu perkebunan Kakao berlokasi di Kabupaten Malaka dan Kabupaten Sumba Barat dengan total luasan sekitar 1.000 Ha.
Perkebunan ini dimulai sejak tahun 1993 dengan status lahan HGU per 25 tahun.
Masalah yang dihadapi saat ini yaitu Proses Perpanjangan HGU di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten setempat terkendala pada salah satu persyaratan yang dibutuhkan yaitu PKKPR dimana sampai saat ini belum disetujui oleh pemerintah kabupaten setempat.
Kedua, PT PEMBANGUNAN SEHAT SEJAHTERA, merupakan peveloper properti dengan lokasi Perumahan Sejahtera Land lokasi Desa Penfui Timur.
Sertifikat Hak Guna Bangunan atas perumahan ini sudah terbit pada tahun 2014 dengan luasan 30 Ha. Kami mulai pembangunan tahun 2015 dan pada tahun 2018 kami ditegur oleh Dinas Kehutanan setempat bahwa dibagian ujung lokasi pembangunan kami berada dalam kawasan hutan negara padahal kawasan yang ditunjuk ini berada dalam sertifikat perusahaan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kupang.
"Kami sudah bersurat ke Sekertaris Jenderal selaku Ketua Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Implementasi Undang-Undang di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan,"terang Bobby.
Ketiga, PT BUMI BIRU SEJAHTERA, pembangunan Pabrik Pengelolaan Rumput Laut berlokasi di Kelurahan Batakte Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang. Ini adalah perusahaan investor dari Cina dengan total rencana investasi sebesar Rp25 Miliar.
Sudah dilakukan pembelian lahan sebesar 2 Ha untuk pembangunan pabrik dan telah di lakukan pembuatan pagar keliling areal dan perbaikan saluran air sepanjang pabrik.
Sampai saat ini, proses Perizinan terhambat karena pengajuan PKKPR pada OSS di lokasi ini ditolak oleh pemerintah pusat karena peruntukan kawasan tidak mendukung untuk pembangunan pabrik.
"Kami terus berupaya dengan Pemerintah Kabupaten Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini agar pihak Investor selaku pemilik perusahaan tetap mau berinvestasi di Kabupaten Kupang,"ujarnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.