Berita Flores Timur

Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp 50 Juta ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus di Flores Timur

Peristiwa tragis itu terjadi pada 8 November 2023. Yohanes mengendarai sepeda motor Jupiter Z1 ditabrak bus Gabriela di Jalan Trans Flores

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
PT Jasa Raharja memberikan santunan duka untuk korban laka maut di Bama, Kabupaten Flores Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Perseroan Terbatas (PT) Jasa Raharja Cabang Flores Timur (Flotim) memberikan uang santunan duka senilai Rp 50 juta kepada Yohanes Lile Kedang, korban tewas dalam kecelakaan maut.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 8 November 2023. Yohanes mengendarai sepeda motor Jupiter Z1 ditabrak bus Gabriela di Jalan Trans Flores wilayah Desa Bama, Kecamatan Demon Pagong, Kabupaten Flores Timur.

Santunan dari PT Jasa Raharja diterima istri almarhum, Lusia Lito Maran,disaksikan Ps Kanit Laka Polres Flores Timur, Bripka Alfons Langga, Rabu, 15 November 2023.

Baca juga: Polisi Siapkan Berkas Penahanan Sopir Bus Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Flores Timur

Penjabat PT Jasa Raharja Flores Timur, Ignasius Boba, mengatakan uang duka itu merupakan dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta," katanya.

Ignasius menyampaikan belasungkawa atas peristiwa kecelakaan yang menimpa korban. Ia berharap santunan itu dapat meringankan beban keluarga.

"Santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan," tuturnya.

Baca juga: Harga Cabai di Pasar Boru Flores Timur Rp 80 Ribu, Stok Berkurang Bikin Pedagang Sulit Jual

Proses Hukum

Kasat Lantas Polres Flores Timur, Iptu Laurensius Dalu Daton, mengatakan sopir bus Gabriela berinisial YL sudah diamankan pihak kepolisian.

"Masih mengamankan diri, kita lengkapi berkasnya dulu baru kita ajukan penahanan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 14 November 2023.

Ia mengatakan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi dua alat bukti. Barang bukti lainnya yaitu bus gabriela warna biru putih bernomor polisi EB 7512 AA.

Pihaknya menaksir kerugian material sebesar Rp 6 juta. Perkiraan itu dihitung dari sepeda motor korban yang ringsek, lecet bus, dan kerusakan ringan dua unit motor dalam bangunan kios. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved