Pilpres 2024
KPU Akan Gelar Pengundian Nomor Urut Tiga Pasangan Capres Cawapres 2024 Malam Ini
Pengundian nomor urut pasangan Capres Cawapres 2024 akan diawali dengan acara gala dinner KPU bersama para capres-cawapres mulai pukul 18.30 WIB.
POS-KUPANG.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar proses pengundian nomor urut pasangan peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Selasa (14/11/2023) malam ini.
Pengundian nomor urut pasangan Capres Cawapres 2024 akan diawali dengan acara gala dinner KPU bersama para capres-cawapres mulai pukul 18.30 WIB.
Ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dijadwalkan akan hadir.
Baca juga: KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres 2024, Besok Undian Nomor Urut
Sebelumnya KPU RI telah melaksanakan rapat pleno penetapan capres-cawapres yang akan berlaga pada Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2022).
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo dan Mahfud MD; serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Timor Tengah Utara Pastikan 449 Caleg akan Bertarung dalam Pileg 2024
Sebelum penetapan, KPU menyebut bahwa tiga bakal capres-cawapres itu telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.
"Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik pada 9 November 2023.
Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.
KPU disebut tinggal menetapkan Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi cawapres.
"Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres cawapres," ujar Idham.
Idham menjelaskan bahwa KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.
Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q. Dari bunyi semula " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun", KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi " ... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".
Meski menjadi polemik, tetapi putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu.
Berkat lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, Gibran yang adalah keponakan Anwar dapat menjadi bakal cawapres dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.