Seleksi CPNS 2023

Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 dan PPPK,Simak 4 Aspek Penentu Kelulusan PPPK

Ujian SKD sudah berlangsung, ini Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 dan PPPK, simak 4 Aspek Penentu Kelulusan PPPK

Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 dan PPPK,Simak 4 Aspek Penentu Kelulusan PPPK
POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS
Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023/ Ujian SKD CPNS - Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 dan PPPK, Ini 4 Aspek Penentu Kelulusan PPPK

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 sudah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ). Tahapan SKD CPNS 2023 dimulai 9 - 18 November 2023.  Sedangkan SKD PPPK 2023 dimulai sejak 10 November 2023. 

Sebelum mengikuti Ujian SKD, Anda perlu tahu Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Berikut 4 Aspek Penentuan Kelulusan PPPK.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade menjadi sangat penting karena menjadi pintu masuk untuk para peserta Seleksi CPNS 2023 dan PPPK untuk melangkah ke tahap selanjutnya. 

Baca juga: Link Live Score Hasil SKD CPNS Kejaksaan RI 2023, Berikut Prediksi Soal TKP dilengkapi Kunci Jawaban

Berikut Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB):

Tahun ini, nilai maksimal untuk CPNS 2023 adalah 550 nilai SKD dengan rincian:

- 150 Poin Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- 175 poin Tes Intelegensia Umum (TIU)

- 225 poin untuk TKP Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Kapan Hasil Ujian SKD CPNS 2023 Diumumkan? Simak Jadwal Resmi dari BKN

Untuk passing grade dari masing-masing materi soal SKD CPNS 2023 adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.

Sementara, jumlah masing-masing soal SKD CPNS 2023 materi TWK 30 butir, TIU 35 butir, dan TKP 45 soal.

Sebagai informasi, untuk TWK dan TIU, jawaban benar akan bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab akan mendapatkan nilai 0.

Untuk TKP, bobot jawaban benar berkisar antara 1 hingga 5, sementara tidak menjawab akan memberikan nilai 0.

Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti :

- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved