Kamis, 7 Mei 2026

Kredit Usaha Rakyat

Penyaluran KUR UMKM Sudah Tembus Rp70 Triliun

Pembiayaan bagi usaha mikro menjadi salah satu instrumen penting pemerintah, dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman saat memberikan pidato. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor usaha mikro telah mencapai sekitar Rp70 triliun. Realisasi itu setara 72,9 persen dari total realisasi penyaluran yang telah mencapai Rp96 triliun hingga 3 Mei 2026.

hal itu disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (7/5/2026).

“Sekitar Rp70 triliun di antaranya tersalurkan kepada usaha mikro,” kata Maman. 

Ia menjelaskan bahwa pembiayaan bagi usaha mikro menjadi salah satu instrumen penting pemerintah, dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem, mengingat sebagian besar pelaku usaha mikro berasal dari kelompok berpenghasilan rendah dan bekerja di sektor informal.

Baca juga: BP Tapera Dorong Akses Pembiayaan KUR Perumahan dan UMKM 

Pemerintah Indonesia, lanjut Maman, terus memperkuat peran usaha mikro dan kecil sebagai motor pengentasan kemiskinan melalui berbagai kebijakan, termasuk penyaluran KUR yang menyasar masyarakat pada desil 1 hingga desil 4 atau kelompok miskin hingga rentan miskin.

Selain memperluas akses pembiayaan, Maman menambahkan pemerintah juga mendorong pemanfaatan fasilitas publik milik negara, swasta, dan BUMN sebagai ruang usaha produktif bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat membangun ekosistem usaha yang lebih kolaboratif sekaligus membuka lapangan kerja baru, terutama bagi generasi muda.

Maman sebelumnya telah mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, bersama Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Rifky Harsya di Jakarta, pada Senin (4/5).

Pertemuan itu membahas tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait pengentasan kemiskinan ekstrem, melalui penguatan UMKM dan ekonomi kreatif.

Pemerintah menilai kedua sektor ini berperan penting dalam menyerap tenaga kerja, serta melahirkan wirausaha baru di berbagai daerah. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved