Berita Manggarai Barat
Ditjen PP Gandeng Kemenkumham NTT FGD Rancangan UU Hukum Perdata
Acara dibuka langsung Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH.,M.Hum serta dihadiri Wakil Bupati Mabar
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ( Ditjen PP ) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT menggelar fokus grup diskusi (FGD) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata di Labuan Bajo, Kamis 9 November 2023.
Acara dibuka langsung Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH.,M.Hum serta dihadiri Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng dan para Pimpinan DPRD Manggarai Barat.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, serta Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani.
Baca juga: 18 Notaris Baru dan Notaris Pindah Tahun 2023 Resmi Dilantik di Kanwil Kemenkumham NTT
Asep Nana Mulyana mengatakan, RUU Hukum Acara Perdata masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Artinya, RUU ini telah menjadi concern Pemerintah dan DPR untuk segera diselesaikan.
"Kami sudah menggelar FGD di berbagai tempat untuk menampung aspirasi sekaligus menginformasikan tentang substansi RUU Hukum Acara Perdata, karena sebuah peraturan atau regulasi yang baik dibuat dengan asas transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.
Melalui kegiatan FGD, Asep berharap para peserta dari pengadilan negeri, pemerintah daerah, desa sadar hukum, tokoh adat, kejaksaan negeri, kepolisian, advokat, notaris, organisasi bantuan hukum, badan penyelesaian sengketa konsumen, serta perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan penyuluh hukum dapat memberikan masukan, pandangan dan gagasannya.
Baca juga: Kemenkumham NTT Jadi Nominator Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2023, Ditjen PP Validasi Dokumen
Dengan demikian, RUU nantinya bisa menjadi sebuah UU yang bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat.
"Selain itu, juga diharapkan bisa menjadi jembatan hubungan antar masyarakat, serta masyarakat dengan pemerintah," imbuhnya.
Menurut Asep, terdapat dua hal utama yang mendorong pembentukan RUU Hukum Acara Perdata. Pertama, untuk mengubah peraturan-peraturan terkait Hukum Acara Perdata warisan kolonial Belanda menjadi Hukum Acara Perdata Nasional yang mengedepankan kearifan lokal masyarakat dan budaya bangsa.
Kedua, untuk mengkodifikasikan hukum perdata di Indonesia secara terpadu dan terintegrasi.
"Kami berharap RUU dapat disusun dengan baik untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, berintegritas menuju Indonesia Emas," tandasnya.
Baca juga: Dorong P5 Ham dalam Usaha, Kanwil Kemenkumham NTT Sosialisasi Perpres Nomor 60 Tahun 2023
Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng mendukung pelaksanaan FGD dalam upaya menghasilkan peraturan perundang-undangan yang aspiratif, responsif, akuntabel dan berkeadilan melalui peran serta masyarakat.
Dalam konteks lokal, pembahasan RUU dikatakan perlu memberikan atensi terhadap penanganan aset pemerintah daerah dalam perkara tindak pidana korupsi, serta kejelasan status masyarakat adat terkait tanah ulayat.
FGD juga menghadirkan tiga orang narasumber, yakni Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH.,MS., yang memaparkan materi terkait peran notaris dalam pembuktian di hukum acara perdata; Dr. Asep Iwan Iriawan, SH.,MH., yang menyampaikan materi tentang penyelesaian hukum acara cepat untuk bisnis dan investasi; serta Lalu Muhammad Hayyanul Haq, SH.,LL.M.,Ph.D yang memberikan tanggapan terhadap RUU Hukum Acara Perdata.
Pemaparan materi yang dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama peserta FGD dipandu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Yunus P.S. Bureni selaku moderator. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.