Korupsi APD Covid

5 Juta Set APD Covid-19 Dikorupsi, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Alat Pelindung Diri (APD) yang harusnya menjadi perlindungan tenaga kesehatan dalam menghadapi Covid-19 ternyata dikorupsi.

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA
Ilustrasi petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) agar terhindar dari Covid-19. 

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW.

Baca juga: Pemdes Bowali-Ngada Bagikan APD dan Semprot Disinfektan di Rumah-rumah Warga

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir PN Jakarta Selatan atas perkara wanprestasi.

PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.(tribun network/ham/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved