Berita Lembata
Sempat Buron, Kajari Lembata Ringkus Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Bean dan Wowon
proyek-proyek ini mengalami masalah terkait spesifikasi dan jangka waktu pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan memimpin tim penyidik untuk menangkap buronan kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bean dan Wowon tahun anggaran 2019. Tersangka merupakan Direktur CV Lembah Ciremai di Kuningan-Jawa Barat.
Proyek pembangunan ini mencapai miliaran rupiah.
Kasi Intel Kejari Lembata Teddy Valentino menjelaskan kepada wartawan, Kamis, 9 November 2023, tersangka yang berinisial J, selaku Direktur CV Lembah Ciremai, diringkus di rumahnya yang berada di Kelurahan Mekar Mulia, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, setelah menjalani tiga kali pemanggilan oleh penyidik.
"Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 8 November 2023 dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan," ujar Teddy.
Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Perketat Pengawasan Usai KPU Lembata Tetapkan 361 DCT Pileg 2024
Setelah penangkapan, tersangka J dibawa ke Kupang pada Kamis, 9 November 2023 dan segera diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lembata di kantor Kejati NTT.
Kajari Lembata, Yupiter Selan, menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata menerima alokasi anggaran sebesar Rp 6 triliun untuk kedua proyek ini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, proyek-proyek ini mengalami masalah terkait spesifikasi dan jangka waktu pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Proyek Puskesmas Wairiang di Bean seharusnya selesai dalam 150 hari kalender atau 5 bulan, tetapi mengalami penambahan waktu melalui addendum sebanyak 4 kali.
Masalah serupa terjadi pada proyek Puskesmas Balauring di Wowon, yang juga memiliki anggaran Rp 6 triliun dan jangka waktu penyelesaian yang sama, tetapi mengalami 10 kali penambahan waktu melalui addendum.
Kedua proyek ini dilakukan oleh CV Lembah Ciremai, yang dipimpin oleh tersangka J.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang saat ini masih dalam tahap Kasasi.
Hasil penyelidikan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.016.828.313 akibat proyek Puskesmas Wairiang di Bean, dan Rp2.981.025.470 akibat proyek Puskesmas Balauring di Wowon.
Tersangka J diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.