NTT Memilih
NTT Memilih, Bawaslu Perketat Pengawasan Usai KPU Lembata Tetapkan 361 DCT Pileg 2024
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut Febry jika ada potensi sengketa Bawaslu siap mengawal prosesnya.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata melakukan pengawasan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) terhadap 17 Partai Politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Jumat 03 November 2023.
Ketua KPU Elias Keluli Making saat memimpin Pleno menetapkan 361 Calon dan selanjutnya akan diumumkan besok, 4 November 2023 di media cetak sesuai jadwal yang telah diatur dalam regulasi.
Elias meminta Bawaslu, Kepolisian dan mitra lainnya agar tetap mengawasi seluruh proses tahapan.
“Pemilu yang demokratis dan berintegritas dapat terwujud apabila kita semua satu langkah bersama mengawal seluruh tahapan,mari kita bersama mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penetapan ini agar masyarakat bisa mengenal calon yang ditetapkan ”Ungkap Keluli Making.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Belu Gelar Rakor Finalisasi Jelang Penetapan Daftar Calon Tetap DPRD Belu
Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala mengatakan bahwa Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan secara melekat serta memastikan pleno sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut Febry jika ada potensi sengketa Bawaslu siap mengawal prosesnya.
“Setelah penetapan DCT tentu ada potensi sengketa apabila pihak-pihak yang merasa dirugikan atas penetapan ini dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu Lembata sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan”, tutur Febri.
Sementara itu Komisioner KPU Lembata sekaligus Ketua Divisi Teknis Pencalonan Bernabas H.N Marak membacakan nama-nama Calon dalam rapat Pleno DCT dengan total Calon Legislatif sebanyak 361 Calon.
Terdapat 1 Partai Politik yaitu Partai Ummat tidak mengajukan Calon sedang 17 Partai lainnya mengajukan Calon diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara ( PKN), Partai Hati Nurani Rakyat ( HANURA), Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA), Partai Amanat Nasional ( PAN), Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat ,Partai Solidaritas Indonesia,Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) ,Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sehingga Total Caleg yang ditetapkan 361 orang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Jajaran KPU, Bawaslu, Kepolisian, Media mitra yang telah bekerja sama dengan tetap menjunjung tinggi persaudaraan dan budaya lamaholot sehingga proses pencalonan ini tidak menimbukan persoalan hukum. Mari kita persembahkan Pemilu yang demokratis untuk Pemilu 2024," pungkas Berhan Marak.
Rapat Pleno diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh komisioner KPU Lembata. Tahapan ini sesuai dengan regulasi Undang-Undang 7 tahun 2017 dengan perubahannya UU 7 Tahun 2023 dan PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.