Harga Tiket Pesawat Mencekik
Menhub Pertimbangkan Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Ini Reaksi Warga NTT
Meski belum disampaikan secara detail daerah mana saja yang akan mendapat revisi untuk tiket pesawat, namun informasi tersebut jadi angin segar warga
POS-KUPANG.COM, Kupang - Warga Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) menyambut positif wacana kementerian Perhubungan ( Kemanhub ) untuk menurunkan batas atas tarif penerbangan di beberapa wilayah Indonesia Timur.
Meski belum disampaikan secara detail daerah mana saja yang akan mendapat revisi tarif batas atas ( TBA ) untuk tiket pesawat, namun informasi tersebut telah menjadi angin segar bagi warga NTT.
Pasalnya, warga mengaku kesulitan dengan harga tiket penerbangan domestik dalam wilayah NTT yang dirasa mencekik leher.
Baca juga: Menhub Pertimbangkan Turunkan Batas Atas Tiket Pesawat di Wilayah Indonesia Timur, Termasuk NTT?
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mencekik Leher, Pemprov NTT Singgung Monopoli, Pj Gubernur Akan Lakukan Ini
"Ini tentunya kabar baik bagi masyarakat pengguna moda transportasi udara di NTT. Selama ini masyarakat merasa harga tiket terlalu mahal," ujar Erfin Awang, warga Waingapu Kabupaten Sumba Timur.
Erfin yang juga merupakan Ketua PMKRI Waingapu itu mengatakan, perbedaan harga yang tidak wajar antara penerbangan domestik dan penerbangan ke luar NTT dirasa masyarakat sebagai sebuah ketidak adilan.
Harga tiket penerbangan Kupang ke Waingapu misalnya, sebut Erfin, ternyata lebih mahal dari harga tiket penerbangan Kupang ke Denpasar. Harga tiket pesawat Kupang ke Denpasar berkisar Rp 1,3 juta, sementara Kupang ke Waingapu mencapai Rp 1,8 juta.
Karena itu, Erfin berharap wacana penyesuaian batas atas tarif penerbangan oleh Kemenhub juga diterapkan untuk penerbangan di wilayah NTT.
Baca juga: Menanti Janji Menhub Usai Dicurhati Harga Tiket Pesawat Domestik NTT yang Mencekik Leher
"Harga (tiket) Kupang Waingapu terlalu mahal. Bandara sudah bagus tetapi harga tiket mahal, ujung ujungnya tidak ada yang mau naik pesawat karena memberatkan,"ujar Erfin.
Harapan yang sama juga disampaikan Maurits Sota, warga Wairotang Kabupaten Sikka. Menurutnya, pemerintah dan pihak terkait harus mempertimbangkan kondisi warga yang membutuhkan moda transportasi udara.
Karena itu, ia mendukung wacana penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat oleh Kementerian Perhubungan. Ia berharap, keebijakan penyesiaian dengan menurunkan tarif batas atas juga diterapkan untuk penerbangan wilayah NTT khusunya dari dan ke Kandara Frans Seda Maumere Kabupaten Sikka.
"Semoga kita di sini (Maumere) juga mendapat penyesuaian tiket biar harga tiket bisa dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan layanan penerbangan," kata dia.
Sebelumnya, wacana terkait pertimbangan untuk menurunkan tarif batas atas ( TBA ) tiket pesawat agar harga tiket pesawat lebih terjangkau disampaika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Budi Karya Sumadi menyebut bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mempertimbangkan untuk menurunkan tarif batas atas ( TBA ) tiket pesawat untuk daerah tertentu.
Penurunan TBA tersebut, kata dia, kemungkinan akan diterapkan untuk penerbangan di daerah-daerah Indonesia Timur karena harga tiket pesawat di Indonesia timur cukup tinggi sehingga banyak masyarakat yang tidak mampu naik pesawat.
"Kami tetap mengacu atau memperhatikan TBA ini, tapi mungkin TBA daerah tertentu yang kita lakukan, tidak semua. Bahkan kami akan menurunkan TBA di daerah tertentu juga karena mereka tidak mampu," ujar Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (2/11/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Namun demikian , dia tidak menjelaskan lebih lanjut daerah mana saja yang memungkinkan untuk diturunkan TBA-nya.
Yang jelas, kata dia, penurunan TBA tersebut dapat menghilangkan disparitas harga di daerah tertentu sehingga masyarakat yang kini daya belinya terbatas mampu untuk membeli tiket pesawat.
"Di Indonesia bagian timur itu saya hampir setiap hari mendapatkan satu catatan bahwa harganya tinggi. Ya kita prihatin sehingga mereka tidak bisa menggunakan pesawat," ucapnya.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mencekik Leher, Pemprov NTT Singgung Monopoli, Pj Gubernur Akan Lakukan Ini
Sebagai informasi, penetapan TBA dan tarif batas bawah (TBB) untuk tiket pesawat belum berubah sejak 2019 meskipun nilai tukar rupiah terus berfluktuasi. Terlebih, saat ini nilai tukar rupiah melemah akibat kondisi ketidakpastian global.
Mengacu kepada data Bloomberg, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada pembukaan perdagangan hari ini di level Rp 15.874 per dollar AS.
Oleh karenanya, beberapa maskapai penerbangan dalam negeri meminta Kemenhub untuk mengkaji kembali penetapan TBA dan TBB tarif pesawat. Sebab, melemahnya nilai tukar rupiah dapat menaikkan biaya operasional maskapai dan harga bahan bakar avtur.
Terkait hal itu, Menhub mengatakan, pihaknya juga harus memperhatikan daya beli masyarakat yang terbatas, terutama di Indonesia Timur.
"Kita ini kan enggak bisa melihat one side, kita harus melihatnya 360 derajat terhadap satu permasalahan. Kita lihat dunia penerbangan memang sangat terdampak, masyarakat juga daya beli terbatas. Lalu, pemerintah dengan fiskal yang diberikan ini tidak mudah membuat satu solusi secara directly. Oleh karenanya, kami tetap mengacu atau memperhatikan TBA ini," tuturnya. (ian)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.