Berita NTT
Dijanjikan 20 Proyek di NTT, Pengusaha Sapi Asal Jakarta Malah Jadi Korban Penipuan Ratusan Juta
Jemeres Ronaldo Tabana menjanjikan 20 proyek fiktif penyediaan barang dan jasa untuk pelaksanaan program peningkatan air di Provinsi NTT.
POS-KUPANG.COM, Kupang - Apes menimpa Karyanta Juli Sinulangga. Pengusaha sapi asal Jakarta itu menjadi korban penipuan oleh warga Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemeres Ronaldo Tabana.
Penipuan berkedok proyek itu berawal dari janji manis pelaku kepada korban pada 2021 silam.
Jemeres Ronaldo Tabana menjanjikan 20 proyek fiktif penyediaan barang dan jasa untuk pelaksanaan program peningkatan air di Provinsi NTT.
Akibatnya, Karyanta Juli Sinulangga mengalami kerugian keuangan hingga Rp247 juta akibat janji palsu tersebut.
Baca juga: Jacki Uly Ajak Warga untuk Waspada pada Modus- modus Penipuan
"Awalnya tersangka janjikan 20 proyek di NTT. Tetapi proyeknya fiktif semua sehingga korban mengalami kerugian keuangan mencapai Rp247 juta," kata pengacara korban, Joneri Bukit, SH., MH., M.Kn., pada Rabu (8/11/2023).
Dijelaskan Joneri, selain menjanjikan 20 paket proyek pengadaan air bersih, pelaku yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagi tersangka itu juga menjanjikan proyek pembangunan sekolah senilai Rp5 miliar.
Namun apesnya, semua proyek yang dijanjikan itu merupakan proyek fiktif.
Dalam menjanjikan proyek pembangunan sekolah senilai Rp5 miliar, lanjut Joneri, tersangka bahkan berani memberikan sejumlah cek kepada korban Karyanta Juli Sinulangga untuk memuluskan aksi tupu-tipunya.
Setelah dilakukan pengecekan, semua cek tersebut merupakan cek bodong alias fiktif.
Baca juga: Waspada Penipuan dengan Modus Pengangkatan CPNS 2023 dan PPPK Tanpa Test, BKN Sebut Surat Palsu
Joneri mengatakan, kasus tersebut telah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang kemudian diterima oleh JPU Kejari Kota Kupang pada, Selasa 7 November 2023 kemarin.
"Saya sangat berterima kasih kepada jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang yang telah menahan tersangka di Rutan Kupang. Karena, sebelumnya tersangka tidak ditahan. Saya perlu memberikan apresiasi kepada jaksa di Kejari Kota Kupang," puji Joneri.
Diharapkan, dalam proses penuntutan perkara ini, hakim yang menyidangkan perkara tersebut benar - benar obyektif dan profesional dalam memutuskan perkara tersebut karena tersangka merupakan resedivis.
"Saya harap hakim memberikan keadilan bagi korban dalam perkara ini dengan memutuskan perkara tersebut dengan adil karena tersangka merupakan resedivis. Dan, saya yakin hakim di PN kelas IA Kupang sangat profesional," harap Joneri.
Terpisah, Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Nelson Tahik yang dihubungi wartawan membenarkan adanya pelimpahan tahap II kasus penipuan dengan tersangka Jemeres Ronaldo Tabana.
"Iya benar. Sudah dilakukan pelimpahan Tahap II dari Polda NTT dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang," ungkap Nelson Tahik yang juga Kasi Datun Kejari Kota Kupang ini. (*/ian)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.