Berita Nasional
Anwar Usman Menolak Mundur dari Hakim Konstitusi
Anwar Usman menyatakan tidak akan mundur dari hakim konstitusi meski dirinya sudah divonis melakukan pelanggaran berat kode etik.
Anwar juga mengaku tak pernah takut tekanan dalam bentuk apapun dalam memutus sebuah perkara.
Anwar mengklaim sebagai ketua MK yang mengadili perkara tersebut tidak mengorbankan diri demi meloloskan pasangan calon tertentu. Ia menegaskan putusan diambil secara kolektif oleh semua Hakim Konstitusi.
Baca juga: Majelis Kehormatan MK Temukan Dugaan Kebohongan Anwar Usman
“Lagipula perkara pengujian UU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret, dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi bukan oleh seorang ketua semata,” ujar dia.
Selain itu juga menyebut sepanjang kariernya sebagai hakim yang dimulai sejak 1985, ia selalu berpedoman terhadap peraturan dan tidak pernah melanggar etik. Anwar Usman pun menegaskan bahwa putusan nomor 90 itu bukanlah hal yang patut dipandang sebagai konflik kepentingan.
Di sisi lain, ia berdalih beberapa putusan MK sebelumnya sejak era kepemimpinan Jimly hingga Mahfud MD juga ada beberapa putusan yang dianggap memiliki konflik kepentingan.
“Pengujian UU di MK adalah penanganan perkara yang bersifat umum, bukan bersifat pribadi atau individual yang bersifat privat,” tuturnya.
“Telah berulang kali saya sampaikan di hadapan publik cukilan ayat Quran dan kisah-kisah di zaman Rasulullah dan para sahabat tentang pentingnya berlaku adil. Apalagi bagi seorang hakim,” katanya.
Meski merasa difitnah, Anwar Usman mengatakan sebaik-baiknya skenario yang ingin membuat karakternya runtuh, dia meyakini skenario Tuhan lebih baik.
Baca juga: Yusril Sebut Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Final Meski Jabatan Anwar Usman Dicopot
Begitupun, kata Anwar, dengan putusan MKMK yang mencopot dirinya dari jabatan sebagai Ketua MK. Dia mengaku memasrahkan semuanya kepada Tuhan. Sebab, kata dia, jabatan adalah milik Tuhan.
"Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya," ujarnya.
"Saya yakin dan percaya, bahwa di balik semua ini, Insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa," imbuhnya.
Terpisah, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan pihaknya tak memberhentikan Anwar Usman dari hakim MK. Dijelaskan Jimly, MKMK memiliki pertimbangan yang lebih luas.
"Harus diberi pertimbangan yang luas misalnya ini kan mau pemilu, perkara banyak, dia kan sudah kita larang tidak boleh terlibat dalam urusan pilpres, tapi untuk pengujian Undang-Undang lain yang tidak ada konflik kepentingan bagaimana? kan kurang orang," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11).
Jimly pun mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati putusan MKMK tersebut. Meski kini ada gelombang desakan Anwar Usman seharusnya diberhentikan dari hakim MK.
Baca juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Kaget Putusan Mahkamah Konstitusi Digugat
"Jadi kita tidak usah dituntut lagi karena dia sudah diberi sanksi, kita itu sebagai bangsa tak boleh kejam, masak disuruh 'hukuman mati', enggak boleh begitu dong, jangan emosi," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.